jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Kapolri tentang jilbab untuk polisi wanita akan segera disosialisasikan. Peraturan yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan dari Skep Kapolri No.POl:Skep/702/IX/2005 itu akan disegera disebarkan.
Sebelumnya, Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 yang mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh.
BACA JUGA: Temui Anas di Rutan KPK, Pasek Dapat Jurus Kalahkan SBY
"Jadi SK-nya akan disebarkan, di sana akan disosialiasikan apa perubahan yang dimaksud tentang jenis pakaian dan penggunaannya. Salah satunya tutup kepala," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Kamis (26/3).
Misalnya, ia melanjutkan, jilbab warna cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem. Khusus Polwan di Aceh, juga akan mengikuti perubahan yang dituangkan dalam peraturan baru ini.
BACA JUGA: Pengacara Ngeri-ngeri Sedap Sebut KPK Sok Tahu
"Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," katanya seraya menambahkan peraturan itu sudah ditandatangani Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Oooo.. Jadi Ini Alasan JK Serahkan Akun Twitter ke Admin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembantai Dua TNI di Aceh Terkait GAM?
Redaktur : Tim Redaksi