Segera Terbit Perpres tentang Audit Teknologi

Minggu, 09 Desember 2018 – 11:10 WIB
Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti Jumain Appe diapit Bupati Minsel Tetty Paruntu dan Bupati Aceh Jaya Tengku Irfan. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok peraturan presiden (perpres) tentang audit teknologi yang terintegrasi secara nasional. Sistem itu akan berfungsi sebagai instrumen dalam menata kemandirian teknologi, inovasi, penguatan struktur industri, dan keamanan nasional serta perlindungan bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Jumain Appe mengatakan, peranan audit teknologi kini kian penting di era revolusi industri 4.0. Pasalnya, pemanfaatan teknologi bakal semakin merebak ke segala lini. Audit sebagai mekanisme kontrol dan pengaturan dibutuhkan.

BACA JUGA: Sektor Digital Jadi Kunci Industri 4.0

"Melalui peraturan presiden tersebut, nantinya akan dibentuk forum nasional yang bakal mengarahkan kebijakan teknologi. Forum bakal dibentuk Menristekdikti dan beranggotakan pemimpin kementerian terkait. Rancangan perpres telah melalui proses harmonisasi sehingga kita berharap akan segera ditetapkan," tutur Jumain, Sabtu (8/12).

Dia memaparkan, audit teknologi akan berdampak signifikan jika dilaksanakan secara lintas sektor baik di pusat maupun daerah tapi tetap terintegrasi melalui forum. Dalam rancangan perpres, kata Jumain, lingkup audit menyasar lembaga pemerintahan secara khusus dan sukarela pada dunia usaha.

BACA JUGA: Keyakinan Erick Thohir soal Program Jokowi bagi Industri 4.0

"Misalnya di bidang pertahanan dan keamanan, nanti bisa dibentuk forum untuk tentukan audit teknologi di bidang tersebut saat ini kondisinya seperti apa dan arah potensi pengembangan ke depannya," jelasnya.

Jumain menambahkan, fungsi audit teknologi adalah mengetahui kekuatan dan kelemahan teknologi yang dimiliki sebuah lembaga. Kemudian untuk mengukur kinerja teknologi, peningkatan produktivitas, peningkatan efektivitas dan efisiensi. Lalu kesesuaian dengan standar dan rencana.

BACA JUGA: Digitalisasi Hortikultura Indonesia Menuju Industri 4.0

Selain itu melakukan identifikasi risiko-risiko penguatan teknologi dan mencegah kerugian akibat penggunaan teknologi. Lalu perencanaan pengembangan sistem dan perbaikan kelemahan. Terakhir investigasi atau mengungkap fakta terkait dengan suatu kejadian yang membahayakan keselamatan atau keamanan.

"Seperti investigasi kecelakaan pesawat maupun lalu lintas, audit teknologi juga masuk ke area tersebut," imbuh Jumain. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ironis, Regulasi Pemerintah Malah Menghambat Industri


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler