Segera Terbit Regulasi Baru, Guru PPPK Jangan Lagi Gundah

Senin, 08 November 2021 – 14:19 WIB
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan jabatan kepsek bisa diisi guru PPPK. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Jabatan kepala sekolah negeri tidak lagi hanya bisa diisi guru PNS. Guru PPPK pun berpeluang besar mengisi jabatan tersebut.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan, untuk menyamaratakan posisi guru PNS dan PPPK, pihaknya telah membuat aturan baru bagi penjenjangan karier guru ASN PPPK.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Guru Tahap II Dibuka Pekan Ketiga November, Honorer Siap-Siap!

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan yang sudah ditetapkan pemerintah, guru PPPK berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi, penghargaan kinerja. 

"Bahkan guru PPPK memungkinkan untuk menjadi kepala sekolah (kepsek) di sekolah negeri," kata Nunuk dalam webinar besutan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wonogiri, Minggu (7/11).

BACA JUGA: Info Terbaru Kemendikbudristek soal Peluang PPPK menjadi Kepsek, Guru Honorer Harus Tahu

Dibukanya peluang guru PPPK menjadi kepsek tersebut, jelas Nunuk, karena pemerintah sudah menambahkan salah satu ayat di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepsek negeri. 

"Jadi Permendikbud 6 tahun 2018 telah disesuaikan dengan menambahkan ayat untuk guru PPPK," ucapnya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kondisi Terkini Sopir Vanessa Angel

Dia menambahkan, penambahan ayat khusus guru PPPK ini sementara digodok dan akan dirilis sebentar lagi.

Dengan demikian jabatan kepsek negeri bukan hanya untuk guru PNS, tetapi juga PPPK. Tujuannya agar guru PNS dan PPPK yang sama-sama ASN memiliki peluang sama.

"Jadi keliru kalau dibilang pemerntah tidak care dengan nasib guru honorer karena dialihkan menjadi PPPK. Pemerintah terus berupaya membuat regulasi yang bisa mengakomodasi guru PPPK agar kompetensinya makin meningkat," tuturnya.

Dengan aturan baru itu, Nunuk berharap para guru honorer di sekolah negeri untuk tetap semangat meraih status PPPK.

Apalagi bagi guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun sehingga peluang menjadi PNS tidak ada lagi. 

"Regulasi baru ini tidak akan lama lagi dirilis. Paling tidak ini bisa menjawab kegundahan guru PPPK karena merasa tidak ada jenjang kariernya," pungkas Nunik Suryani. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler