jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi para guru PPPK. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat aturan baru bagi penjenjangan karier guru ASN PPPK.
Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, selain mendapatkan gaji dan tunjangan yang sudah ditetapkan pemerintah, guru PPPK berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi, penghargaan kinerja.
BACA JUGA: Surat Kemendikbudristek soal Tes PPPK Guru Tahap II Digelar November Bikin Honorer Kebingungan
"Bahkan guru PPPK memungkinkan untuk menjadi kepala sekolah (kepsek) di sekolah negeri," kata Nunuk dalam webinar besutan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wonogiri, Minggu (7/11).
Dibolehkannya guru PPPK menjadi kepsek tersebut, jelas Nunuk, karena pemerintah sudah menambahkan salah satu ayat di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepsek negeri.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru Tahap II Digelar di 2022? Simak Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek
"Jadi Permendikbud 6 tahun 2018 telah disesuaikan dengan menambahkan ayat untuk guru PPPK," ucapnya.
Dia menambahkan penambahan ayat khusus guru PPPK ini sementara digodok dan akan dirilis sebentar lagi.
BACA JUGA: Usulan Penetapan NI PPPK Tahap I Dimulai 19 November, Guru Honorer Mohon Bersabar
Dengan demikian jabatan kepsek negeri bukan hanya untuk guru PNS, tetapi juga PPPK. Tujuannya agar guru PNS dan PPPK yang sama-sama ASN memiliki peluang sama.
"Jadi keliru kalau dibilang pemerntah tidak care dengan nasib guru honorer karena dialihkan menjadi PPPK. Pemerintah terus berupaya membuat regulasi yang bisa mengakomodasi guru PPPK agar kompetensinya makin meningkat," tuturnya.
Dengan aturan baru itu, Nunuk berharap para guru honorer di sekolah negeri tetap semangat meraih status PPPK.
Terutama bagi guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun sehingga peluang menjadi PNS tidak ada lagi. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad