Segera Terbitkan Permendagri untuk Tapal Batas Matim - Ngada

Senin, 15 Oktober 2018 – 14:21 WIB
Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe meminta Kementerian Dalam Negeri agar tidak bermain politik dalam persoalan tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan Kabupaten Ngada . Hal ini penting agar tidak terjadi konflik antar-masyarakat di kedua daerah tersebut.

Menurut Ramses, persoalan tapal batas kedua daerah sebenarnya sudah berlangsung lama. Hal ini pihak Kemendagri seolah-olah bermain politik karena lambat dalam proses penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas kedua daerah tersebut apalagi sudah ada dasar hukum sebelumnya yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tahun 1973.

BACA JUGA: Ingat, Kritik ke Pemerintah Boleh Saja tapi Beri Solusi

"Persoalan tapal batas Matim dan Ngada inikan sampai sekarang belum tuntas sehingga berakibat masyarakat di daerah perbatasan semakin terpencil dan terisolasi. Saya kira Kemendagri tidak boleh bermain politik dalam persoalan ini apalagi ada kesan dan seolah-olah pihak Kemendagri mengabaikan SK Gubernur NTT tahun 1973 terkait tapal batas itu," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta,  Senin (15/10/2018).

Menurut Dosen Universitas Mercua Buana Jakarta ini, pelambatan penerbitan Permendagri soal tapal batas biasanya karena adanya indikasi permainan politik dari pihak yang mempersoalkannya.

BACA JUGA: MK Harus Menghindari Tekanan Politik

"Itukan sudah berlangsung lama, kalau lamban begitu bisa jadi ada indikasi permainan politik dari pihak yang persoalkan. Bisa saja mereka ingin mekarkan wilayah tapi wilayahnya tak mencukupi sehingga terjadi permainan tapal batas. Dan bisa jadi itu yang terjadi di Matim dan Ngada," ujar Ramses.

Untuk itu, Ramses meminta pihak Kemendagri segera menerbitkan Permendagri terkait tapal batas Matim dan Ngada sesuai dengan rujukan SK Gubernur NTT tahun 1973 sehingga tidak terjadi konflik di tengah masyarakat.

BACA JUGA: DPD: Pemda Harus Mempertegas Tapal Batal Fakfak dan Kaimana

Diketahui, Senin (15/10/2018) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengundang Bupati Manggarai Timur (Matim) dan Bupati Ngada guna membahas persoalan tapal batas kedua kabupaten tersebut.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Mayoritas Muslim Indonesia Masih Inginkan Jokowi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler