MK Harus Menghindari Tekanan Politik

Rabu, 25 Juli 2018 – 13:20 WIB
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghindari tekanan politik dari luar saat mengambil keputusan setiap perkara yang ditangani Hakim MK. Sebab putusan MK sangat berdampak bagi rakyat Indonesia bila putusan tersebut mendapat tekanan politik.

"Tentu publik berharap, setiap putusan MK itu harus menghindari tekanan politik dari luar karena putusan MK itukan bersifat mengikat apalagi putusan itu menyangkut kepentingan rakyat,” kata Ramses di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

BACA JUGA: DPD: MK Bukan Sumber Kebenaran Absolut

Permintaan Ramses ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, karena putusan MK tersebut dikeluarkan di masa menjelang akhir perbaikan berkas calon anggota DPD RI.

Putusan ini juga, lanjut Ramses dikeluarkan saat proses pemilihan umum bagi partai politik peserta pemilu, khususnya saat proses pencalonan anggota legislatif berlangsung sehingga menimbulkan kontra dan penafsiran kepentingan politik di tengah masyarakat.

BACA JUGA: DPD, Bawaslu dan KPU Rapat Bareng Soal Putusan MK, Hasilnya?

Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini menambahkan putusan ini bisa mengacauan proses dan tahapan pemilu karena sesuai putusan MK tersebut maka pengurus partai politik yang saat ini mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri. Sementara di sisi lain, proses verifikasi partai-partai peserta pemilu sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinyatakan lolos dan memenuhi syarat karena dilengkapi dengan komposisi kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

“Dalam putusan inikan jelas bila ada pengurus partai yang ikut calon DPD maka harus mundur dari pengurus partai. Inikan kacau sebab pengurus partai inikan namanya sudah masuk di KPU dan sebelumnya sudah mengikuti proses verifikasi partai peserta pemilu berdasakan SK Menkumham). Kalau mereka mengundurkan diri lalu bagaimana dengan kelengkapan administrasi di KPU terkait dengan lolosnya satu partai peserta pemilu? Kan ini jadi kacau," ujar Ramses.

BACA JUGA: Pak JK Sebenarnya Pengin Pensiun Saja, Tapi...

Menurutnya, tidak salah bila putusan MK tersebut menimbulkan kegaduhan, pro dan kontra di tengah masyarakat karena berkaitan dengan hak politik organisasi partai politik dan hak politik individu.

Ia menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengeluarkan aturan khusus terkait pemberlakukan Putusan MK sehingga tidak menimbulkan kegaduhan proses pemilu yang dapat merugikan partai dan hak politik masyarakat.

"KPU bisa mengeluarkan kebijakan, bila pengurus partai politik yang sudah terpilih menjadi anggota DPD maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan hasil putusan MK sehingga tahapan dan proses pemilu saat ini tidak menjadi kacau," jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materi Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan oleh Muhammad Hafidz dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Pemohon mengajukan pengujian norma sepanjang frasa "pekerjaan lain" pada pasal 128 huruf l UU Pemilu. Pasal itu menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Perindo dan Pak JK Berdampak Buruk bagi Jokowi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler