JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengungkapkan, banyak perusahaan jasa penyedia TKI yang menjadi agen penyalur (manning agent) awak kapal berbendera asing ternyata tidak memenuhi standar pelayanan penempatan. Setidaknya, beberapa manning agent tidak memiliki tempat pelatihan keterampilan untuk calon TKI yang akan menjadi pelaut di kapal-kapal asing.
Jumhur menyatakan, BNP2TKI akan melakukan penertiban terhadap manning agent yang tidak memenuhi standar penempatan TKI. Namun, BNP2TKI masih memberi waktu selama setahun sejak April lalu agar manning agent bisa memenuhi standar penempatan terlebih dulu.
"Jadi penertiban terhadap manning agent secara terus menerus akan kita lakukan dalam rangka meningkatkan profesionalitas TKI pelaut serta memastikan pemberian perlindungannya,” kata Jumhur di Jakarta, Rabu (15/5).
Jumhur menjelaskan, penertiban akan dilakukan sejalan telah diterbitkannya tiga Peraturan Kepala BNP2TKI. Yang pertama adalah Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.13/KA/VII/2009, tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di Luar Negeri.
Selain itu ada Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.03/KA/I/2013, tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing, serta Peraturan BNP2TKI Nomor PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.
Menurut Jumhur, BNP2TKI perlu memastikan manning agent memang benar mempunyai hubungan langsung dengan perusahaan pemilik kapal yang mempekerjakan TKI. BNP2TKI juga merasa perlu memastikan adanya perjanjian penempatan antara calon TKI dengan manning agent, serta memiliki perjanjian kerja pelaut antara TKI Pelaut dengan prinsipal.(gir/jpnn)
Jumhur menyatakan, BNP2TKI akan melakukan penertiban terhadap manning agent yang tidak memenuhi standar penempatan TKI. Namun, BNP2TKI masih memberi waktu selama setahun sejak April lalu agar manning agent bisa memenuhi standar penempatan terlebih dulu.
"Jadi penertiban terhadap manning agent secara terus menerus akan kita lakukan dalam rangka meningkatkan profesionalitas TKI pelaut serta memastikan pemberian perlindungannya,” kata Jumhur di Jakarta, Rabu (15/5).
Jumhur menjelaskan, penertiban akan dilakukan sejalan telah diterbitkannya tiga Peraturan Kepala BNP2TKI. Yang pertama adalah Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.13/KA/VII/2009, tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di Luar Negeri.
Selain itu ada Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.03/KA/I/2013, tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing, serta Peraturan BNP2TKI Nomor PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.
Menurut Jumhur, BNP2TKI perlu memastikan manning agent memang benar mempunyai hubungan langsung dengan perusahaan pemilik kapal yang mempekerjakan TKI. BNP2TKI juga merasa perlu memastikan adanya perjanjian penempatan antara calon TKI dengan manning agent, serta memiliki perjanjian kerja pelaut antara TKI Pelaut dengan prinsipal.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Lembaga Sandi Negara Urus Tes Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi