Sehari, 5 Orang Kena Denda Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 21 Juni 2018 – 14:34 WIB
Ilustrasi. Warga membuang sampah sembarangan. Foto PojokBekasi

jpnn.com, SURABAYA - Kesadaran warga Kota Surabaya tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya masih kurang.

Hal itu terbukti dari hasil penertiban yang dilakukan tim yustisi sampah dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH). Setiap hari ada saja warga yang terkena operasi penertiban tersebut.

BACA JUGA: Lebaran, TPS Liar Mulai Bermunculan

Anggota tim yustisi sampah DKRTH M. Fatich mengatakan, setiap hari tim melakukan penertibatan di beberapa lokasi.

Dari penertiban itu, tim selalu mendapati warga yang membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA: Duh, Sampah Kok Bertumpuk Seperti Ini  

Warga biasanya membuang sampah di trotoar jalan. Atau pada lahan kosong di sekitar rumah.

Mereka biasanya membuang sampah rumah tangga itu pada pagi hari. Sekitar pukul 05.00.

BACA JUGA: Ibu Guru Kena Operasi Tangkap Tangan

"Paling tidak, sehari ada lima warga yang ditertibkan," terangnya.

Mereka yang tertangkap melakukan pelanggaran langsung mendapatkan sanksi.

Yakni, KTP mereka ditahan petugas. Untuk mengambilnya, warga harus membayar denda Rp 75 ribu.

Jika ada warga yang ketahuan mengulangi perbuatannya, denda dinaikkan dua kali lipat. (elo/c25/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Gak Bisa Bersihin Sampah, Jangan Ngotorin!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler