Sehari, Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 02 Mei 2017 – 03:30 WIB
Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang meringkus dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam kasus yang berbeda.

Kedua pelaku adalah berinisial HS, 14, warga Dusun Harapan Jaya, Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway dan MRF, 17, warga Dusun Suka Damai, Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru

BACA JUGA: Heboh, Pemuda Sakit Jiwa Nekat Bakar Rumah Orangtuanya

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu. Ferdian Chandra, S.Sos membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka kasus asusila tersebut.

Menurut Ferdian Chandra, penangkapan HS berdasarkan laporan Polisi dari orang tua korban, Siti Latifah, 40.

BACA JUGA: Bocah 6 Tahun Sering Diajak Main, Ternyata Juga Dicabuli

Kasus pencabulan terhadap Melati, bukan nama sebenarnya, terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah gudang TK M Saleh Aziz Dusun Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Aceh, Senin (26/4).

Atas laporan itu, Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan pada hari itu juga berhasil menangkap terlapor HS di rumahnya Desa Tangse Lama, Seruway.

BACA JUGA: Ibu Nur Curiga Lihat Fisik Putrinya, Dibawa ke Bidan, Hasilnya Bikin Kaget

Sementara itu, dihari yang sama, Personel Sat Reskrim juga menciduk MRF tersangka kasus serupa yaitu pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sebut saja Mawar di Dusun Suka Damai, Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru.

MRF dibekuk atas laporan orang tua korban, Rawiyah, 40, pada tanggal 16 Maret 2017 lalu.

Pencabulan dan persetubuhan terhadap Mawar yang dilakukan tersebut terjadi pada hari Selasa 14 Maret 2017 lalu di areal kebun kelapa sawit PT Socfindo, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Ferdian Chandra lebih lanjut menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah mengambil keterangan para saksi dan membawa korban untuk divisum.

Untuk penyidikan lebih lanjut kedua tersangka yang masih pelajar tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (urd/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keseringan Nonton Bokep di Warnet, Remaja Ini Garap Anak Tetangganya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler