jpnn.com, PALEMBANG - Sebuah rumah permanen bercat putih di Jl PDAM Tirta Musi, RT 08 RW 03, Kelurahan Bukit Lama, Palembang, disambangi jajaran Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan.
Penggerebekan berlangsung, kemarin (3/11), pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA: Polda Gerebek Home Industri Miras Racikan, Omzetnya Gila
Rumah milik almarhum Faisal itu, kini disewa seseorang. Tak disangka, malah dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) racikan dengan skala cukup besar.
Didapati lebih dari 5.000 botol miras di sana. Terbagi dalam tiga jenis yang semuanya tertulis diproduksi Industri Semak, Tangerang.
BACA JUGA: Wajah Yuli Disiram Air Keras saat Pulang Kerja
Apa saja jenisnya? Yakni, Mansion House Vodka isi 350 ml dan 250 ml. Kandungan kadar alkohol 40 persen. Merek ini tertulis izin BPOM RI MD 101110146048. Lalu, Big Boss beraroma Vodka ukuran 350 ml dan 250 ml dengan alkohol 13,1 persen, izin BPOM RI MD 100210055075.
Kemudian, Whisky Mansion House 350 ml dan 250 ml dengan kadar alkohol 43 persen. Untuk merek ini tertulis izin BPOM RI MD 100910161048.
BACA JUGA: Mobil Tahahan Terguling, Sidang Terpaksa Dibatalkan
Ada lima pekerja di rumah tersebut. Mereka, Edison (20) dan Joko (24), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumsel. Kemudian, Redi (22), Ardana (17), dan Erwan (34). Ketiganya warga Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang turun langsung ke lapangan sampai geleng-geleng kepala. Dia kaget melihat banyaknya miras yang diproduksi di tempat itu. “Peralatan dan bahan-bahannya juga lengkap. Ini sudah masuk skala besar,” tegasnya.
Peralatan yang ditemukan di rumah itu seperti mesin press tutup botol 3 unit. Puluhan gelas takar kimia, 5 drum Biru, 2 wadah air merk Tedmond, pompa, corong, dan peralatan lain seperti obeng dan tang.
Kemudian, 5.000 botol kosong. 5.000 tutup botol bertuliskan ANNO 1777 Herman Jansen dan VK berikut ribuan stiker dengan tiga merek miras yang diproduksi. Didapati pula, puluhan botol alkohol ukuran 100 ml dengan kadar 70 persen dan ukuran 1 liter dengan kadar 96 persen.
Kapolda dan jajaran juga menemukan campuran bahan kimia Caramel Essence Wiskey kode 5.1.w001.1.2.R-2001 dan Caramel Colouring kode 3.18.0.1.S.5000. Ada 60 kardus masing-masing berisi 48 botol miras ukuran 350 ml yang sudah dikemas dan siap edar.
“Mereka ini bukan mengoplos. Tapi, meracik sendiri lalu dimasukkan dalam botol dan dikasih label miras bermerek,” kata Kapolda. Produksi miras racikan tersebut dimulai sejak dua bulan lalu, tepatnya setelah Lebaran Iduladha.
Dari pemeriksaan, kelima orang yang didapati di rumah itu hanya pekerja. Mereka punya tugas berbeda. Erwan, Edison dan Ardana menempel stiker dan memasukan botol-botol yang sudah berisi miras ke dalam kardus.
Mereka bertiga juga meracik miras palsu dengan arahan Joko dan Redi. Selain menjadi pengarah, Joko dan Redi juga menjadi sopir yang secara bergantian mengantar miras palsu tersebut ke ekspedisi. Nantinya, mobil ekspedisi yang mengirimkan miras-miras itu ke toko-toko yang memesan.
Untuk mengantar miras pesanan, Joko dan Redi menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Putih BG 1524 UA. “Selain di Palembang, sasaran mereka juga ke Lubuk Lingau dan Jambi,” lanjut Zulkarnain. Polda masih menelusuri kemungkinan daerah lain yang menjadi sasaran peredaran miras palsu ini.
“Sebab ini sudah terorganisir,” cetus Kapolda. Dalam sehari, home industry tersebut bisa memproduksi 50 dus miras palsu berisi 48 botor per dus. "Jadi, dalam sehari mereka bisa hasilkan 2.400 botol miras palsu. Satu dus dijual Rp500 ribu sehingga omset mereka per hari tembus Rp25 juta," jelas jenderal bintang dua itu.
Oleh toko yang mengedarkannya, per botol miras racikan ukuran 350 ml dijual lagi dengan kisaran Rp35 ribu hingga Rp45 ribu. Hampir sama dengan harga miras asli untuk kadar alkohol yang sama.
“Artinya, toko atau penjual miras racikan ini juga untung besar,” tuturnya. Saat ini, jajaran Ditresnarkoba masih mencari keberadaan pemilik usaha miras racikan itu. Sedang kelima pekerja yang diamankan mengaku tidak begitu mengenal siapa nama bos mereka.
Terkait dugaan miras racikan mengandung narkoba atau tidak, Kapolda belum bisa memastikannya. Akan dilakukan tes sampel di Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Palembang. Namun, dari pengakuan para pekerja dan bahan-bahan kimia di rumah itu, bisa dipastikan kalau miras racikan itu berbahaya untuk dikonsumsi.
“Kelima orang yang meracik miras ini saja tidak mau minumnya,” cetus Zulkarnain. Yang ditetapkan sebagai tersangka nantinya bisa dijerat pasal berlapis. Baik Undang-Undang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen maupun UU Pangan.
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. ”Pemilik usaha ini masih dikejar,” ujarnya. Bagaimana cara meracik miras palsu ini?
Menurut tersangka Redi, sekali buat mereka menggunakan tedmod ukuran 500 liter. Ke dalam tempat air itu, dituangkan 10 galon air mineral, 4 galon alkohol dengan kadar 70 persen dan 90 persen. Lalu dicampur dengan Caramel Essence dan Caramel Colouring sekitar 1 liter.
Setelah diaduk selama tiga jam, hasilnya menyerupai miras asli. Lalu, miras racikan dimasukkan ke dalam botol kosong. Kemudian, botol ditempeli merk miras ternama dan diberi tutup atas dengan alat press manual. “Selain bekerja, kami juga tidur di rumah ini.
Redi mengaku, keahlian meracik miras itu dipelajarinya secara otodidak. Tidak ada yang mengajari. Dia hanya mengira-ngira saja kandungan alkohol seperti yang tertera pada miras asli, yaitu 13,1 persen dan 43 persen menggunakan hydrometer alkohol.
"Saya dikasih alatnya oleh bos. Terkadang dari tes kadar alkohol tersebut melebihi angka 43 persen, " bebernya, Sementara tersangka Joko mengaku diajak oleh temannya R, warga Bandung untuk ikut bekerja di tempat itu. "Saya kerja baru tiga bulan, digaji Rp2 juta per bulan,”akunya. Sedang R sudah berhenti.
Katanya, bahan-bahan untuk meracik miras berasal dari Jakarta. “Bukan saya yang pesan, tapi bos. Saya hanya tahu mengambil barangnya di loket ekspedisi saja," ujar Joko.
Sementara tersangka Erwan mengaku hanya diajak oleh Redi untuk bekerja di Palembang.
"Awalnya tidak tahu kalau diajak kerja ini. Saya tertarik karena digaji Rp1,2 juta per bulan," ujarnya. Ketua RT 08, Hendrik (52), mengaku kaget saat puluhan polisi menggerebek rumah tersebut. Warga sekitar pun juga banyak yang bertanya-tanya. Para pengendara yang melintas, juga menghentikan kendaraan. Jalanan di sekitar lokasi sempat macet.
Menurut Hendrik, dulunya rumah tersebut dijadikan tempat usaha pembuatan kursi meja dari kayu. Namun sudah berhenti sekitar setahun lalu. “Tiga bulan lalu dikontrakkan lagi oleh keluarga Pak Faisal. Tapi saya tidak tahu usaha apa karena mereka tidak pernah melapor," ujarnya.
Memang, beberapa warga sempat curiga dengan aktivitas di rumah dengan rumput liar tinggi di halamannya tersebut. Apalagi terlihat beberapa orang di luar rumah saat malam hari. "Saya tidak menyangka mereka meracik miras," ungkapnya.
Begitu juga pengakuan warga sekitar. Mereka mengaku tidak tahu ada aktivitas seperti pembuatan miras palsu tersebut. “Saya tidak tahu kalau ada orang di rumah itu. Selama ini, yang saya lihat pintunya selalu tertutup. Pagarnya juga tutup,” ujar Agus, warga di sana. (vis/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Zebra, Pelanggar Didominasi Pengendara Sepeda Motor
Redaktur & Reporter : Budi