jpnn.com - JAKARTA - Rapat badan legislasi (baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan bahwa revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016.
Keputusan ini diambil sehari sebelum DPR menggelar sidang paripurna penutupan masa sidang untuk mengikuti reses yang direncanakan Kamis (15/12) besok.
BACA JUGA: Pemerintah Siap Kebut Revisi UU MD3 demi Penuhi Keinginan PDIP
Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menyatakan bahwa surat hasil rapat tersebut sudah ditandatangani untuk dikirim ke pimpinan DPR.
"Saya baru menandatangani surat untuk dikirim ke pimpinan DPR," kata Firman Subagyo, usai rapat baleg dengan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (14/12).
BACA JUGA: Target OTT KPK Ternyata Pejabat Bakamla
Mekanisme berikutnya, pimpinan dewan akan membahas surat baleg dan mengagendakan rapat badan musyawarah (bamus). Bila proses ini selesai besok pagi, maka siangnya revisi UU MD3 bisa disetujui di paripurna.
Soal kemungkinan revisi ini akan dituntaskan dalam satu hari tersisa, besok, politikus Golkar ini tidak mau berandai-andai. Dia menyerahkan pada pimpinan dewan.
BACA JUGA: Pentolan Hanura DKI Digadang-gadang Jadi Pengganti Wiranto
"Sekarang dari pimpinan, mekanismenya sudah di sana. Kalau di sini tahapannya sudah selesai," pungkasnya.
Diketahui bahwa revisi terbatas UU MD3 diusulkan FPDI Perjuangan untuk menambah masing-masing satu pimpinan DPR dan MPR, untuk partai pimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai peraih kursi terbayak parlemen.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Lagi, Ahok Dilaporkan karena Diduga Nodai Alquran
Redaktur : Tim Redaksi