JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus pemberian travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004Namun bagi politisi di DPR RI, penetapan Nunun sebagai tersangka korupsi itu bukan hal baru yang mengejutkan.
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyatakan, penetapan tersangka korupsi merupakan kewenangan KPK
BACA JUGA: PKS Kembali Duetkan Bram-Katjong di Papua Barat
Meski demikian diakuinya, sudah banyak kalangan menunggu penetapan Nunun sebagai tersangka"Kenapa baru sekarang ditetapkan? Ini bukan hal yang mengejutkan bagi saya," ujar Pramono di gedung DPR RI, Senin (23/5).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menambahkan, seharusnya sejak dulu Nunun ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Nazaruddin Diberhentikan Malam Ini?
Alasannya, sudah banyak politisi DPR periode 1999-2004 yang dijerat karena menerima suap, sementara pemberinya masih dibiarkan saja"Saat ini sudah banyak tindakan hukum yang dilakukan kepada anggota DPR
BACA JUGA: Ibas Minta Praduga Tak Bersalah Ditegakkan
Terasa aneh kalau travellers cheque bisa melayang-layang sendiri datang ke meja anggota DPR tanpa ada yang mengantar," tandasnya.Apakah Pramono yakin KPK bisa membawa pulang Nunun ke Indonesia? Pramono hanya memberi jawaban diplomatis"Itu tugas KPK," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKDI Tak Akan Gabung Partai Lain
Redaktur : Tim Redaksi