JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Maria Anna S menegaskan partainya tidak akan bergabung dengan partai lainSatu-satunya pekerjaan rumah PKDI adalah berjuang dan mempersiapkan diri agar lolos verifikasi parpol sesuai dengan tuntutan UU Nomor 2 tahun 2011
BACA JUGA: Dukungan Calon Perseorangan Tak Memenuhi Syarat
“Tidak banyak pilihan bagi PKDI saat ini selain berjuang lolos verifikasi parpol,” ujarnya kepada wartawan usai membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKDI di Jakarta, Minggu (22/5).
Menurut Maria, secara infrastruktur partai, PKDI sudah siap
BACA JUGA: Membangkang, Cabup Partai Golkar Diganti
“Rapimnas kali ini juga sekaligus menjadi ajang konsolidasi partai mempersiapkan diri,” katanya.Saat ini lanjut Maria, kepengurusan PKDI sudah berada di 33 propinsi
BACA JUGA: Empat Pasang Maju di Pilgub Papua Barat
Dalam waktu 2 bulan kedepan, PKDI yakin, semua persyaratan yang disyaratkan oleh UU bisa dipenuhi“Memang kedengarannya agak sulit, tetapi apabila dilakukan dengan cermat, smart maka kami yakin, kami bisa memenuhi syarat UU itu,” katanya.Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PKDI, Johnny Gerard Plate mengatakan PKDI tidak pernah berpikir untuk bergabung dengan partai apapun juga maupun membentuk partai baruJika ada oknum yang mengatasnamakan PKDI membentuk partai baru maka itu tindakan oknum-oknum atau eksponen yang sudah diberhentikan oleh PKDI melalui Munaslub di Bali pada 2010 yang lalu.
“Hanya satu pilihan kami saat ini dan untuk itu, Rapimnas PDKI sekarang ini merupakan ajang cek list melihat yang tersisaHingga malam ini, hasil cek list kami sudah 80 persen PKDI sudah siap,” katanya.
“Sampaikan kepada kader bahwa PKDI tidak bergabung atau tidak punya opsi bergabung dengan partai lainMalam ini, kita hadir dengan tujuan tunggal yaitu menyelesaikan tugas tersisa kita untuk dilaporkan kepada Mentri Hukum dan HAM agar segera dilakukan verifikasi adminitratifSatu saja, mengikuti verifikasi parpol, tidak ada alternatif atau tujuan lain,” tegasnya.
Johnny juga mengecam pihak-pihak yang mengaku mengatasnamakan PKDI membawa bendera PKDI ke partai lain“Bila saja itu ada maka itu tindakan-tindakan ilegal, tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PKDIBila saja itu ada, jelas bertentangan dengan UU terkait,” imbuhnya.
Menurutnya, penggabungan partai hanya bisa dilakukan jika partai itu mati dulu atau likuidasiJika tidak maka penggabungan tidak bisa dilakukanKarena itu bertentangan dengan UU“Tidak ada partai politik membentuk partai politik lagi, tidak adaUU tidak membolehkan itu,” katanya.
Lebih lanjut, Johnny mengatakan tindakan orang per orang yang membentuk partai baru adalah hak dan dilindungi UU“Untuk itu, kita hormati dan hargaiAkan tetapi jika ada oknum yang bertindak mengatasnamakan PKDI maka itu tindakan gegabah, ilegal dan tidak dapat ditolerir,” ujarnya.
Ketika ditanya, apa yang dilakukan PKDI jika tidak lolos? Jhonny enggan memberikan jawabanJohnny tetap yakin PKDI akan lolos verifikasi“Dari infrastruktur partai, PKDI siap untuk menjadi partai peserta pemilu pada 2014 nanti,” tukasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Diyakini Tidak Akan Lindungi Nazarudin
Redaktur : Tim Redaksi