jpnn.com, DENPASAR - Jajaran kepolisian di Bali membubarkan pesta perayaan ulang tahun yang digelar sejumlah warga negara asing (WNA) di Kabupaten Badung, Minggu (12/4) malam. Polda Bali melakukan tindakan tegas lantaran pesta yang mengundang kerumunan itu menyalahi kebijakan social distancing di tengah pandemi virus corona.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, pihaknya sempat mengamankan empat WNA dari lokasi pesta. “Ada empat WNA yang menggelar pesta ulang tahun,” ujar Syamsi ketika dihubungi, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Ditinggal Turis Asing, Begini Kondisi Bali Sekarang
Keempat WNA itu adalah JAM, MGM, YS, dan EM. Semuanya langsung dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan.
Namun, keempat WNA itu tak ditahan. Mereka hanya diwajibkan membuat pernyataan tertulis dan wajib lapor.
BACA JUGA: Tegas, Polda Bali Larang Pawai Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi
“Kami periksa saja, tidak ditahan. Kemudian kami minta buat pernyataan tidak mengulangi dan wajib lapor ke Polres Badung,” tandas Syamsi.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan