SehatQ Meraih Sertifikasi PSEF, Begini Respons Andrew Sulistya

Kamis, 16 Desember 2021 – 15:56 WIB
SehatQ meraih Sertifikasi PSEF. Foto: Humas SehatQ

jpnn.com, JAKARTA - SehatQ berhasil mendapatkan sertifikasi tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

SehatQ merupakan startup penyedia layanan kesehatan digital, yang berdiri pada November 2018, menyediakan layanan chat dokter, booking dokter, booking layanan kesehatan, toko vitamin, dan obat online.

BACA JUGA: SehatQ Menyediakan Layanan Kesehatan, Karyawan Perusahaan Perlu Tahu

SehatQ juga menyajikan beragam informasi seputar kesehatan, obat-obatan, hingga fasilitas Kesehatan dan dokter.

Chief Commercial Officer SehatQ Andrew Sulistya mengatakan keberhasilan mendapatkan sertifikasi PSEF dari kemenkes merupakan hasil kerja keras dari tim SehatQ.

BACA JUGA: TNI Siap Bantu BPJS Kesehatan untuk Perbaiki Layanan Peserta JKN-KIS

“Hal ini membuktikan layanan SehatQ lebih tepercaya dan kami berharap menjadi pilihan utama masyarakat dalam menggunakan layanan telefarmasi,” kata Andrew Sulistya.

Sertifikasi tanda daftar PSEF merupakan regulasi untuk penjualan obat secara online yang dikeluarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Ada Hal Krusial, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap II Ditunda

PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian.

Hingga 15 Desember 2021, seperti tertulis di laman PSEF, terdapat lima penyelenggara PSEF yang telah mendapatkan sertifikasi dan terdaftar di Kementerian Kesehatan, termasuk SehatQ.

Andrew mengatakan dengan sertifikasi ini SehatQ akan terus meningkatkan pelayanan telefarmasi sehingga bisa melayani kebutuhan masyarakat luas untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara online dengan maksimal.

“Kami terus berkomitmen untuk menyediakan layanan online kefarmasian yang berkualitas dan terpercaya, sehingga membantu pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk menggunakan layanan telefarmasi tanpa ragu,” ujarnya.

Dikutip dari akun YouTube Manajemen dan Klinikal Farmasi, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan telefarmasi adalah pelayanan farmasi kepada pasien dengan memanfaatkan teknologi informasi di mana pasien tidak langsung bertemu secara fisik dengan apoteker.

“Hadirnya PSEF ini diharapkan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kefarmasian yang bermutu melalui pemanfaatan teknologi khususnya di masa pandemi di mana masyarakat membutuhkan akses yang lebih mudah terhadap obat-obat yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Dia mengatakan kemudahan masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan menjadi perhatian utama Kementerian Kesehatan, termasuk dalam mengakses ketersediaan obat di apotek terutama di masa pandemi Covid-19. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler