jpnn.com, JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mendukung arahan Menteri Badan Usaha Negara (BUMN) Erick Thohir, dalam Ketahanan Pangan dan Sektor Energi Nasional.
Holding PTPN III akan menepati arahan untuk menjadi produsen gula kristal putih (GKP) dengan persediaan atau stok terbesar di Indonesia.
BACA JUGA: Cairan Pria Bisa Makin Licah Menembus Sel Telur dengan Mengonsumsi Minuman Ini
“Manajemen PTPN Group menyetujui melaksanakan pembelian gula kristal putih milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group," ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani.
Lebih lanjut, Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR tersebut sebesar Rp 11.500per kilogram (kg), naik Rp 1.000 dari harga tahun lalu.
BACA JUGA: Mantan Manajer Bicara Soal Perubahan Sikap Medina Zein yang Bikin Kaget
Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik PTR dengan nomor DPAT/KEP/18/2022 pada Jumat (20/5). Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR.
Terkait hal ini, PTR harus menunjuk perwakilan dan memberikan wewenang yang sah dalam bertindak untuk dan atas nama PTR.
BACA JUGA: Gandeng ID Foods, PTPN Group Distribusikan Minyak Goreng & Gula Dengan Kapal Tol Laut
Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.
“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding PerkebunanNusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis sertatatakelola perusahaan yang baik,” ujar Abdul Ghani.
Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group.
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group, akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).
Lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar.
Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auction tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR.
Pembebasan biaya tersebut bertujuan agar PTR mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.
“Dari harga Rp 11.500 per kg, kami berharap agar 100% hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” ujar Abdul Ghani.
Manajemen PTPN Group berharap, langkah dalam membeli GKP produksi PTR mampu menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Yessy Artada