Kepala BPKP Didi Widayadi di Jakarta, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera ditindaklanjuti sebagai kasus pidana.
"Nilai tersebut, terdiri dari kerugian negara dalam rupiah sebesar Rp11,52 triliun, serta US$234,65 juta, 21,93 juta ringgit Malaysia, dan dalam mata uang Laos KIP 5,47 juta,” papar Didi.
Audit atas kasus yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dilaksanakan berdasarkan pengembangan audit, pengaduan masyarakat, dan permintaan instansi penyidik, atau instansi lainnyaKata Didi, penyerahan hasil audit investigasi kepada penyidik Negara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, pejabat BPKP juga melakukan pemberian keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi
BACA JUGA: Untuk Israel, Usul Gaji DPD Dipotong
"Pejabat BPKP yang memberikan keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi sebanyak 1.700 orang," kata Didi.(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Amin Bersifat Kolektif?
Redaktur : Tim Redaksi