Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T

Senin, 05 Januari 2009 – 16:05 WIB
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,93 triliun, yang terindikasi sebagai korupsi, yang merupakan hasil audit sejak 2004 hingga 24 Desember lalu.

Kepala BPKP Didi Widayadi di Jakarta, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera ditindaklanjuti sebagai kasus pidana.

"Nilai tersebut, terdiri dari kerugian negara dalam rupiah sebesar Rp11,52 triliun, serta US$234,65 juta, 21,93 juta ringgit Malaysia, dan dalam mata uang Laos KIP 5,47 juta,” papar Didi.

Audit atas kasus yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dilaksanakan berdasarkan pengembangan audit, pengaduan masyarakat, dan permintaan instansi penyidik, atau instansi lainnyaKata Didi, penyerahan hasil audit investigasi kepada penyidik Negara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, pejabat BPKP juga melakukan pemberian keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi

BACA JUGA: Untuk Israel, Usul Gaji DPD Dipotong

"Pejabat BPKP yang memberikan keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi sebanyak 1.700 orang," kata Didi.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Amin Bersifat Kolektif?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler