”Tidak seperti itu, anggota Komisi IV semuanya, diantaranya keputusan tersebut mengabulkan itu
BACA JUGA: Al Amin Pastikan Banding
Kan ada kaitannya dengan pemberian itu, tidak bisa keputusan itu seakan-akan Al Amin saja, tapi itu putusan komisi IV semuanya, diantaranya mengabulkan rekomendasi, dan ada kaitannya dengan gratifikasi,” beber Suwarji kepada wartawan di ruang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/1).Menurut dia, hasil rekomendasi pelepasan hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau dan Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan yang disampaikan ke Departemen Kehutanan atas nama DPR-RI
gratifikasi jelas, pasal 11 malah lebih dari gratifikasi
BACA JUGA: Al Amin Dengar Vonis Berkaca Mata
Ini 'kan pasal suapnya, pasal 12BACA JUGA: APTI Tolak Fatwa Rokok Haram
Padahal suap itu bukan pasal 12 a tapi pasal 11.” Suwarji menjelaskan, atas putusan kolektif majelis hakim memang Al Amin dinyatakan bersalah”Vonis itu diputuskan sendiri, itu diputuskannya karena ada suatu pemberian, harusnya terbuktiItu kan dikarenakan permintaan izin dikabulkan karena adanya pemberian uang,” cetusnya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Amin Divonis 8 Tahun !
Redaktur : Tim Redaksi