Putusan Amin Bersifat Kolektif?

Senin, 05 Januari 2009 – 13:24 WIB
JAKARTA – Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji SH mengutarakan, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor atas mantan anggota Komisi IV DPR-RI merupakan rentetan dari keputusan rekomendasi yang diberikan Komisi IV DPR-RITegasnya, kasus yang menyeret Al Amin bukan untuk mantan ketua DPW Jambi itu sendiri.

”Tidak seperti itu, anggota Komisi IV semuanya, diantaranya keputusan tersebut mengabulkan itu

BACA JUGA: Al Amin Pastikan Banding

Kan ada kaitannya dengan pemberian itu, tidak bisa keputusan itu seakan-akan Al Amin saja, tapi itu putusan komisi IV semuanya, diantaranya mengabulkan rekomendasi, dan ada kaitannya dengan gratifikasi,” beber Suwarji kepada wartawan di ruang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Menurut dia, hasil rekomendasi pelepasan hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau dan Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan yang disampaikan ke Departemen Kehutanan atas nama DPR-RI
”Kalau terkait dengan putusan majelis tadi,

gratifikasi jelas, pasal 11 malah lebih dari gratifikasi

BACA JUGA: Al Amin Dengar Vonis Berkaca Mata

Ini 'kan pasal suapnya, pasal 12
yang terbukti menurut hakim pasal 11

BACA JUGA: APTI Tolak Fatwa Rokok Haram

Padahal suap itu bukan pasal 12 a tapi pasal 11.” Suwarji menjelaskan, atas putusan kolektif majelis hakim memang Al Amin dinyatakan bersalah”Vonis itu diputuskan sendiri, itu diputuskannya karena ada suatu pemberian, harusnya terbuktiItu kan dikarenakan permintaan izin dikabulkan karena adanya pemberian uang,” cetusnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Amin Divonis 8 Tahun !


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler