JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama setahun ini menerima 217 laporan pengaduan pelanggaran kode etik dengan objek aduan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik pusat maupun daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Tapi dari jumlah itu, hanya 81 pengaduan yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti hingga ke persidangan kode etik.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengungapkan bahwa dari ratusan pengaduan itu setelah dikaji hanya 81 saja yang memenuhi syarat. Lainnya dianggap tidak memenuhi syarat karena pengaduan hanya didasari emosi dan kekecewaan.
"Selebihnya tidak memenuhi syarat karena hanya sekadar malampiaskan amarah. Dan kira-kira separuhnya, 40-an tidak terbukti. Karena tidak terbukti, maka dalam putusan nama-nama yang diadukan kita direhabitasi. Tapi ada juga yang kita peringati, bahkan diberhentikan,” ujar Jimly di sela-sela perayaan satu tahun keberadaan DKPP di Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Jimly, jumlah pengaduan pada tahun ini ini meningkat tajam dibanding akhir 2012 lalu. Kini DKPP telah menerima 90 aduan. Atas pengaduan tersebut, DKPP mengeluarkan 10 putusan yang merehabilitasi 22 penyelenggara Pemilu dan 8 putusan memberi peringatan keras kepada 18 penyelenggara Pemilu.
“Dengan banyaknya aduan ini, kita berharap KPU dan Bawaslu dapat menjadikannya evaluasi. Dan DKPP sangat penting berperan untuk memastikan itu. Jadi dengan usia satu tahun ini, kita akan bekerja dengan maksimal secara benar sesuai maksud dan tujuannya, yakni menjaga kehormatan penyelenggara pemilu untuk membangun citra pemilu,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Mau Andi Mallarangeng Lepas Demi Hukum
Redaktur : Tim Redaksi