Sejak Dicekal KPK, Sekda Dumai Sudah jadi Tersangka

Kamis, 10 Agustus 2017 – 11:04 WIB
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan Batu Panjang-Nyiris, di Bengkalis, ke tahap penyidikan.

Rabu (9/8) kemarin baru terungkap, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bengkalis Muhammad Nasir telah ditetapkan sebagai tersangkanya. Selain Nasir, seorang pengusaha bernama Hobby Siregar juga menyandang status yang sama.

BACA JUGA: Jahat! Itu Bukan Rumah Sandiaga Uno

"Perkara Bengkalis tersangkanya Hobby Siregar dan M Nasir," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di KPK, Rabu (9/8). Namun dia masih enggan merinci konstruksi kasus tersebut.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat ditemui jpnn.com di gedung KPK tadi malam menyebutkan, mengenai penetapan tersangka Nasir dan Hobby, baru akan disampaikan lebih rinci ke publik setelah penyidik menuntaskan pekerjaannya di Riau.

BACA JUGA: Geledah Pemkot Malang, KPK Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka

Yuyuk menjelaskan bahwa kegiatan penyidik di Bumi Lancang Kuning telah berlangsung sejak Senin (7/9) lalu. Kemarin, penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Bengkalis.

"Mengenai status tersangka, akan di-update kasusnya apa. Kami akan umumkan lengkap besok ketika sudah dapat informasi lengkap dari penyidik," jelas perempuan berkacamata itu.

BACA JUGA: Ribut Soal Safe House, Begini Respons LPSK

Dari penelusuran koran ini, Hobby tercatat memiliki jabatan di dua perusahaan. Pertama adalah direktur utama PT Mawatindo Road Construction, dan salah seorang direktur di PT DP. Kedua koorporasi itu beralamat di Jakarta.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno saat dikonfirmasi menguatkan bahwa sekretaris daerah Kota Dumai telah berstatus tersangka sejak dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK pada 21 Juli 2017.

"Iya betul, status tersangka," jawab Agung, sembari melusurkan informasi yang sempat berkembang soal Nasir batal naik haji karena paspornya diblokir imigrasi.

"Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Jadi (imigrasi-red) bukan memblokir paspor yang bersangkutan, itu istilah tidak benar," tegasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Pejabat Pemkot Malang sebagai Tersangka


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler