KPK Jerat Pejabat Pemkot Malang sebagai Tersangka

Rabu, 09 Agustus 2017 – 18:48 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai tersangka rasuah. Namun, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan inisial tersangka ataupun kasusnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik memiliki bukti cukup untuk menjerat penyelenggara negara di Pemko Malang sebagai tersangka korupsi. Penetapan status tersangka itu juga diikuti penggeledahan di Balai Kota Malang, Rabu (9/8).

BACA JUGA: Wakapolri Pastikan Densus Antikorupsi Bukan Saingi KPK

"Kami telah temukan minimal dua alat bukti di tahap penyelidikan, maka kami tingkatkan ke penyidikan. Ada sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan," kata Febri.

Febri menjelaskan, tersangka itu merupakan pejabat di Pemkot Malang. Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu belum mau membeberkan informasi detail tentang inisialnya.

BACA JUGA: Bunda PAUD Pengin Beasiswa Pascasarjana, Divonis 1 Tahun Penjara

"Ini penyidikan baru yang kami lakukan. Tentu sesuai kewenangan KPK kita memproses penyelenggara negara yang ada di Kota Malang," tuturnya.(elf/JPC)

BACA JUGA: Ssttt... KPK Geledah Kantor Wali Kota Malang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Pengakuan Niko, Pansus Angket KPK Segera Sambangi Rumah Sekap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler