Sejak Didirikan, Geo Dipa Berwenang Kelola Wilayah Panas Bumi

Jumat, 19 Mei 2017 – 04:56 WIB
PT Geo Dipa Energi. Foto IST
jpnn.com - Ahli Hukum Pidana dan Penalaran Hukum DR. Budi Prastowo menyatakan tidak ada tindakan BUMN PT Geo Dipa Energi yang melawan hukum.

Ketua Program Studi Sarjana Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) itu mengikuti secara seksama sengketa antara Geo Dipa dengan PT Bumigas Energi yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Apabila di dalam proses negosiasi para pihak telah saling memberitahukan kondisi internal masing-masing pihak, unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dituduhkan Bumigas tidak terpenuhi," kata Budi saat menjadi saksi ahli di PN Jaksel, Rabu (17/5).

Menurut Budi, Geo Dipa telah memberitahukan Bumigas mengenai kondisi perizinan Geo Dipa sebelum Perjanjian KTR.001 ditandatangani, hal ini bisa dilihat melalui angka 4 pendahuluan Perjanjian KTR.001.
 
Di mana Bumigas telah menyetujui fakta bahwa Geo Dipa telah diberikan izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha berdasarkan instruksi Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Nomor: S-436/MK.02/2001.

"Selain itu, dalam keadaan apapun juga, faktanya Geo Dipa telah berwenang untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha sejak didirikan, bahkan sejak adanya perintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Geo Dipa Lia Azilia SH menambahkan, sesuai dengan keterangan-keterangan saksi/ahli yang disampaikan di muka persidangan, semakin terlihat dengan jelas dan terang bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.

"Sebaliknya, melihat fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, justru terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni," katanya.

Menurut Lia, sengketa yang terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Saksikan Kerja Sama BUMN Geo Dipa dengan Kepolisian

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler