Sejarah, Kejari Jatuhi Hukuman Mati Warga Malaysia

Kamis, 08 September 2016 – 15:55 WIB
Ilustrasi. Foto; AFP

jpnn.com - SANGGAU – Warga Malaysia berinisial OBS dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (7/9).

Selain OBS, rekannya warga Indonesia insial AH dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam persidangan tersebut, OBS yang tidak mengerti bahasa Indonesia, didampingi penerjemah bahasa Mandarin.

BACA JUGA: Geger! Ditemukan Mayat Bersimbah Darah di Dekat Gundukan Pasir

JPU dari Kejari Sanggau Ulfan Yustian Arif menjelaskan, tuntutan terhadap OBS sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kalau OBS karena dituntut mati sesuai pasal 67 KUHP. Jadi tidak kami kenakan pidana lain, tidak ada dendanya,” ujar Ulfan.

Menanggapi tuntutan JPU, Munawar selaku penasihat hukum (PH) terdakwa OBS dan AH mengaku akan melakukan pledoi untuk kedua kliennya. Pledoi akan disampaikan di hadapan majelis hakim PN Sanggau pekan depan.

BACA JUGA: Demi Hidupi Anak, Ibu Ini Jalani Pekerjaan tak Terpuji

Dia mengaku tidak sependapat dengan tuntutan JPU yaitu pasal 114 dan 115. Sebab, OBS hanya kurir yang disuruh seseorang untuk mengantar barang ke Indonesia.

Menurutnya, OBS bukan pemilik. Sementara AH hanya menjemput.  "Untuk itu kami akan menyampaikan pledoi pekan depan,” ujar Munawar.

BACA JUGA: Bapak Kejam! Anak Dibacok Sampai Tewas, Istri Ditebas Hingga Sekarat

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 September 2016 dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sanggau Erhan Lidiansyah menjelaskan, sepanjang sejarah penanganan perkara di Pidum, baru kali ini pihaknya menangani kasus yang paling besar dengan tuntutan mati.

“Pertama kali juga menuntut mati terhadap terdakwa, karena memang barang bukti 11,2 kilogram. Biasakan kita tangani itu yang kecil, baru kali inilah yang besar,” kata Erhan.

OBS, sambung Erhan, mengaku sudah pasrah dengan ancaman hukuman mati. “Karena memang pernah kami sampaikan kepada tersangka, bahwa ancaman Anda ini hukuman mati. Dia tampak pasrah dengan ancaman itu,” bebernya.

Jika hakim setuju dengan tuntutan JPU, Erhan mengaku belum mengetahui di mana OBS akan dieksekusi mati. “Kita belum tahu itu, apakah di Kalbar atau di Nusa Kambangan. Biasanya di Nusa Kambangan. Kami hanya eksekutor nanti,” jelas Erhan. (rakyat kalbar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita “Dinosaurus” Asli Indonesia Bikin Fam Tripers Thailand Kagum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler