jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencopot Archandra Tahar, sebagai Menteri ESDM.
Hal ini membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat. Menurut dia, tidak dapat dibenarkan seorang warga negara asing menjabat menteri di Indonesia. Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang kehilangan kewarganegaraan bila punya paspor negara lain.
BACA JUGA: Wow! Bu Susi Pangkas Anggaran Triliunan Rupiah
"Ini artinya sejarah pun mencatat bahwa Presiden Jokowi telah melantik seorang warga Amerika Serikat sebagai seorang menteri," kata Aboe Bakar, Selasa (16/8).
Namun, ia menilai kapasitas pribadi Archandra sangat mumpuni mengurus ESDM. Kemampuan Archandra dalam mengelola minyak diperebutkan berbagai negara. Wajar Indonesia memanggilnya untuk membesarkan republik ini.
BACA JUGA: Adik-adik Kelas Gloria Hamel Gelar Aksi Simpatik
Sayangnya, Archandra datang di saat yang tidak tepat. Pengangkatannya sebagai menteri tidak dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seharusnya diselesaikan dulu status kewarganegaraannya baru kemudian diangkat menjadi menteri," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
BACA JUGA: Sabaleh jo Kapalo...Archandra Tahar Mohon Maaf
Karena proses yang tidak proper dan cenderung sembrono tersebut Archandra yang seharusnya dimanfaatkan kemampuannya malah menjadi korban.
"Dia pastinya kehilangan kewarganegaraannya di Amerikan lantaran telah menjadi menteri di Indonesia, padahal kemudian dia dicopot dari kursi menteri," paparnya.
Artinya, jelas dia, sudah kehilangan kursi menteri saat ini dia juga stateless, bukan warga negara Indonesia ataupun Amerika. "Ke depannya, saya berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam memproses pengangkatan para pejabat, apalagi selevel menteri," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Pastikan Tak Ada yang Berubah Tanpa Arcandra
Redaktur : Tim Redaksi