Sejoli Ditabrak di Nagreg dan Jenazahnya Dibuang ke Jateng, Pelakunya Ternyata Ini

Sabtu, 25 Desember 2021 – 05:44 WIB
Tiga pria misterius saat mengevakuasi salah satu korban ditabrak mobil di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung sempat tertangkap kamera. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menyebabkan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) meninggal dunia akhirnya terungkap.

Tiga pria misterius yang sebelum disebut-sebut sebagai pelakunya ternyata oknum personel TNI.

BACA JUGA: Detik-detik 3 Pria Misterius Evakuasi Korban Tabrak Lari di Nagreg, Lihat Siapa Dia?

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa menyebutkan ketiga oknum personel TNI tersebut berdinas di satuan wilayah berbeda.

“Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,” sebut Prantara kepada JPNN.com, Jumat (24/12).

BACA JUGA: Jenderal Andika Turun Tangan Terkait Kasus Tabrak Lari di Nagreg Bandung, Perintahnya Tegas

Prantara menjelaskan untuk Kolonel Infanteri P yang merupakan anggota Korem Gorontalo diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado.

Kopda DA yang merupakan anggota Kodim Gunung Kidul diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Sejoli di Nagreg Diduga Anggota TNI

Terakhir, Kopda A anggota Kodim Demak diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Mayjen Prantara mengatakan ketiga prajurit TNI tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

“Antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun," kata Prantara.

Ketiganya juga dijerat dengan KUHP, yakni Pasal 181 yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," kata Prantara.

Selain akan dituntut hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

“Berkas pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu,” tegas Prantara.

Diketahui Handi Saputra dan Salsabila menjadi korban tabrak lari.

Bukannya dibawa ke rumah sakit, pelaku malah membuang jenazah Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler