jpnn.com, PALEMBANG - Polrestabes Palembang berhasil menangkap sejoli yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Kedua tersangka bernama M Yusuf (21) warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan IS alias Amoy (22) warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
BACA JUGA: Komplotan Germo Jual ABG ke Hidung Belang, Sebegini Tarifnya
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka M Yusuf ditangkap di kawasan Seberang 2 Ulu dan tersangka Amoy di Hotel Oyo pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban berinisial CA (15) yang masih berstatus palajar diajak kedua tersangka ke salah satu penginapan OYO Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Minggu (18/9/2022) sore.
BACA JUGA: Tiga Siswi SMK Jadi Korban Kebejatan Oknum Guru Agama, Modusnya Begini
Lalu, kedua tersangka menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui akun MiChat dengan tarif Rp 300 ribu untuk satu kali kencan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan bahwa Unit PPA sudah menangkap kedua tersangka.
BACA JUGA: 3 Pasangan Mesum Digerebek Polisi Saat Indehoi di Hotel
"Ya, anggota kami berhasil mengungkap penjualan anak melalui aplikasi MiChat," ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).
Pelaku akan dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Tri Wahyudi melanjutkan selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belang.
BACA JUGA: Ranking FIFA Indonesia Naik Setelah Kalahkan Curacao
"Kami juga menyita barang bukti berupa handphone tersangka yang berisikan chat tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA," tuturnya.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean