jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus operandi komplotan germo pelaku eksploitasi anak.
Para pelaku itu adalah WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, AI, SH, CGA, YF, PK, dan AR.
BACA JUGA: Lihat Nih 15 Germo yang Jual 91 Remaja pada Pria Hidung Belang
Kombes Yusri menjelaskan para pelaku mengawali aksi berkenalan dengan korban melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram, Michat, Twitter dan WhatsApp.
Usai berkenalan, pelaku memacari korban lalu mengajak untuk menginap di kamar hotel.
BACA JUGA: 2 Perempuan ABG jadi Muncikari, Korbannya Gadis 14 Tahun
"Kemudian janjian ketemuan di satu tempat, ada pelaku yang mencoba jadikan pacar salah satu korban, setelahnya baru diajak menginap," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan, pelaku membayar korban dengan kisaran harga Rp 300-500 ribu.
BACA JUGA: Pria Hidung Belang Kaget saat Lihat PSK yang Dipesan Lewat Aplikasi MiChat, Oh Ternyata
"Dikasih bayaran dari Rp300-500 ribu setelah menginap," imbuhnya.
Sebagai informasi, para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang untuk dieksploitasi secara seksual.
Adapun, total anak di bawah umur yang menjadi korban adalah sebanyak 91 orang.
"Selain itu juga ada 195 orang dewasa yang menjadi korban," katanya.
Kini, kelimabelas tersangka itu mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama