jpnn.com, PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menggeledah kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Padang, kemarin.
Sejumlah dokumen yang terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang juga turut disita.
BACA JUGA: KUA Ajung Kecolongan Nikahkan Pasangan Sejenis di Jember
Penyidik sudah menetapkan lima pegawai BPN Kota Padang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan diperkirakan berlangsung selama dua jam. Mulai pukul 10.30 hingga 12.30. Awak media yang tidak diperkenankan masuk terpaksa menunggu di teras kantor. Informasinya, tim datang menggunakan dua kendaraan.
Namun, satu kendaraan luput dari pantauan karena diprediksi keluar dari pintu belakang.
Sementara dari mobil yang lain, enam orang penyidik keluar dari pintu depan. Tim terlihat membawa satu koper, satu tas sandang dan satu tas samping. Tidak diketahui secara pasti apa saja berkas dan alat bukti yang diamankan. Saat ditanya, tim memilih bungkam.
Pihak Polda Sumbar membenarkan ada pemeriksaan di kantor BPN Padang. Belum dijelaskan secara rinci terkait hasil penggeledahan tersebut. Namun, dibenarkan penggeledahan terkait pemalsuan dokumen yang melibatkan lima pegawai BPN. Kelima pegawai telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditreskrimum di BPN Padang terkait pemalsuan dokumen yang melibatkan lima pegawai BPN,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Syamsi dihubungi terpisah. Menurutnya, penggeledahan bagian dari proses penyidikan. “Tunggu saja informasi selanjutnya,” ujarnya singkat.
Humas BPN Kota Padang, Danil membenarkan kedatangan pihak Polda Sumbar. Namun, dia mengaku tidak tahu persis apa yang terjadi.
“Sekitar 5 hingga 7 orang dari Mapolda ada di ruangan Kepala Kantor BPN, tapi saya tidak tahu apa yang dilakukan,” katanya kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) terpisah.
Dalam kasus tersebut, lima ASN BPN Padang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu diketahui berinisial SR, RV, NV, EL dan GA. Tersangka yang merasa banyak kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Namun gugatan tersebut ditolak hakim.
Semua berawal dari putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 yang memenangkan kaum Maboed. Kemenangan Maboed diperkuat dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 04/Pdt.G/2016/PN.Pdg melalui mamak kepala warisnya Lehar.
Dalam masa sita tahan atas objek perkara dari tahun 1982 sampai 2010, ternyata di atas objek perkara itu sudah muncul ribuan sertifikat baik atas nama lembaga pemerintahan, swasta dan perorangan.
Peralihan hak sampai penerbitan di atas objek yang diletakkan sita tahan oleh pengadilan itu yang dipersoalkan Lehar. Lehar menggugat sejumlah pemilik sertifikat di atas lahan tersebut. Dugaan pemalsuan dan permainan sejumlah oknum pejabat itulah yang dilaporkan oleh Lehar ke Polda Sumbar. (cr26/cr17)
Redaktur & Reporter : Budi