jpnn.com, JEMBER - Kepala KUA Kecamatan Ajung, Mohamad Irfan mengaku pihaknya kecolongan atas dugaan pernikahan sejenis yang terjadi antara Mohamad Fadholi (21) dan Ayu Puji Astutik (23).
"Kami merasa kecolongan dan akan segera membuat laporan untuk membatalkan akta pernikahan atas nama kedua mempelai LGBT itu,” ungkap Irfan seperti yang dilansir JawaPos.com.
BACA JUGA: Masih Ingat Pernikahan Lesbi di Sumut yang Melahirkan Itu? Inilah Kabar Terbarunya
Terungkapnya pernikahan sejenis ini atas pengkauan Ayu yang menyebut dirinya sebagai laki-laki.
Untuk memuluskan pernikahan itu, maka Ayu melakukan pemalsuan dokumen pernikahan melalui modin Desa Ajung Krasak, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur.
BACA JUGA: Aktivis Gay Langsung Melompat-lompat Kegirangan
Fadholi sendiri tercatat sebagai warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti.
Saat ini, polisi sudah melakukan penyelidikan. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan Fadholi dan Ayu.
BACA JUGA: CATAT! Tidak Ada Agama di Indonesia Membolehkan Pernikahan Sejenis
"Begitu tahu, kami langsung amankan keduanya ke Polres Jember," kata Kusworo kepada JawaPos.com, Jakarta, Senin (23/10).
Kusworo menuturkan, penyidik masih memeriksa Fadholi dan Ayu.
"Sekarang ini sedang kami periksa," jelas Kusworo. (jpnn/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi yang Dilahirkan Wanita Menikah Sejenis Itu kini...
Redaktur : Tim Redaksi