Sejumlah Fakta Terbaru Kasus Anak Nia Daniaty, Nomor 3 & 4 Bikin Berdecak

Kamis, 21 Oktober 2021 – 06:54 WIB
Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama tim kuasa hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menjerat nama Olivia Nathania dan suaminya, masih terus berproses di Polda Metro Jaya.

Putri penyanyi lawa Nia Daniaty itu telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali atas dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA: Olivia Nathania Janji Kembalikan Uang Korbannya, Eh Malah Beralibi Begini! Alamak

Suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar juga telah diperiksa terkait kasus itu.

Berikut kabar terbaru terkait dugaan kasus yang menjerat nama putri dan menantu Nia Daniaty.

BACA JUGA: Nia Daniaty, Penyanyi Lawas yang Jadi Perbincangan Akibat Kasus Olivia Nathania

1. Naik Ke Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi telah melakukan gelar perkara atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming lulus seleksi CPNS.

BACA JUGA: Mundur dari Denmark Open 2021, Ginting Jelaskan Alasan Sebenarnya

Hasilnya, status kasus yang menjerat nama putri dan menantu Nia Daniaty itu dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Hasilnya adalah dari lidik kami naikkan ke penyidikan. Ada unsur-unsur pidana di situ," ucap Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (19/10).

2. Respons Korban

Salah satu terduga korban atas kasus tersebut, Agustin, menanggapi soal naiknya status perkara itu ke penyidikan.

Agustin mengaku senang karena itu artinya akan ada titik terang atas kasus tersebut.

"Saya terus terang lega, di situlah nanti akan terungkap siapa yang salah dan benar," ujar Agustin di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (20/10).

Dia mengatakan bahwa para korban dan juga pelapor telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik.

Tujuannya untuk memperkuat laporan terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar sehingga kebenaran dapat terungkap.

"Nanti di situlah baru ketahuan apakah sudah terbukti dia jadi tersangkanya," ucap Agustin.

3. Ada Korban Baru

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan Olivia Nathania dan Rafly masih aktif mencari korban baru walau pihaknya telah melayangkan somasi.

"Sampai awal Oktober itu Oli (Olivia) masih mencari mangsa," kata Odie Hudiyanto.

"Artinya walaupun kami sudah memberikan somasi, teguran hukum kepada Oli dan Rafly, lalu Pak Haji (korban) sudah datang ke kantor Rafly di Ditjen PAS. Namun, Oli masih berani untuk mencari korban lagi," tambahnya.

Odie menyebut bahwa korban baru Olivia dan Rafly adalah seorang berinisial FP.

Bukan berdomisili di Jakarta, FP ternyata tinggal di daerah Jawa Tengah.

"Itu korban terbaru yang muncul setelah kami membuat laporan atau somasi kepada Olivia," kata Odie.

4. Sempat Janjikan Kembalikan Uang

Dia pun mengatakan bahwa para korban sempat mendatangi kantor suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar.

Rafly diketahui bekerja di Ditjen PAS Kemenkumham.

"Tanggal 20 September ketika Pak Haji Murtiman (korban) datang ke kantornya Rafly, itu Oi (Olivia) bikin jawaban kepada para korban," ujar Odie Hudiyanto di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (20/10).

Saat itu, Olivia Nathania disebut sempat menjanjikan akan mengembalikkan uang para korban.

"(Olivia bilang), 'uangnya saya kembalikan ya, takut jadi fitnah', begitu. Dia bilang handphone-nya abis kecebur," ucap Odie Hudiyanto.

Namun saat para korban berusaha menanyakan perihal pengembalian uang, putri sulung Nia Daniaty itu mendadak tak ada kabar.

Bahkan pesan para korban pun diabaikan oleh Olivia Nathania.

Hingga kini, uang yang mencapai miliaran rupiah itu masih belum kembali ke tangan para terduga korban.

"Ditanya lagi dari tanggal 29 September sampai 13 Oktober sudah enggak ada jawaban, cuma dibaca doang," tutur Odie.

"Enggak dikembalikan uangnya," imbuhnya.

Kekinian, Olivia Nathania belum ada lagi membahas soal pengembalian uang kepada korban.

Adapun Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.

Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler