jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah figur publik akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading DNA Pro.
Mereka diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi pada pekan depan. Dalam kasus itu, sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp 97 miliar.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Trading DNA Pro, 7 Masih Buron
Sejumlah figur publik itu disebut-sebut menjadi influencer dalam trading DNA Pro tersebut.
"Ada beberapa publik figur dijadwalkan diperiksa minggu depan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jumat (7/4).
BACA JUGA: Lesti Kejora Hingga Ivan Gunawan Terseret Kasus Penipuan Robot Trading
Hanya saja, Gatot belum menyebutkan identitas para selebritas yang terseret dalam kasus tersebut.
Menurut perwira menengah Polri itu, bila para figur publik menerima aliran dana penipuan bakal disita.
BACA JUGA: Gisel Pamer Pose Seksi di Pinggir Pantai, Bagian Dadanya Disorot
"Merima hasil yang diduga hasil TPPU akan didata dan disita," ujar Gatot.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan 12 tersangka. Adapun tujuh orang lainnya, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV masih menjadi buronan polisi.
"Lima orang sudah ditangkap, yakni FR, RK, RS, RU, dan RS," kata Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (7/4). (cr3/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama