jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading DNA Pro.
Pada kasus itu, total kerugian yang dialami sejumlah korban mencapai Rp 97 miliar.
BACA JUGA: Bos Trading Fahrenheit Diadukan ke Polisi Gegara Rugikan Korban Hingga Rp 37 Miliar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dari 12 orang itu, pihaknya telah menangkap lima tersangka.
Adapun tujuh orang lainnya, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV masih menjadi buronan polisi.
BACA JUGA: Penjelasan Brigjen Whisnu Soal Pemeriksaan Kapten Vincent Terkait Investasi Bodong
"Lima orang sudah ditangkap, yakni FR, RK, RS, RU, dan RS," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (7/4).
Dalam kasus itu, sejumlah figur publik diduga menjadi influencer trading DNA Pro
BACA JUGA: Bamsoet: Perlu Transformasi Besar-besaran di Tubuh OJK
Perihal itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman memastikan pihaknya belum berencana melakukan penyelidikan terkait keterlibatan sejumlah figur publik itu.
"Kami belum ke arah sana," ucap Yuldi.
Bareskrim Polri masih terus menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapten Vincent Raditya Diperiksa Polisi, Apa Kasusnya?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama