Sejumlah Kepala Daerah Siap Membentuk Tim Sosialisasi UU Cipta Kerja

Kamis, 15 Oktober 2020 – 19:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepala daerah menyatakan akan membentuk tim sosialisasi UU Cipta Kerja.

Sikap sejumlah kepala daerah diungkapkan dalam rapat koordinasi (rakor) membahas pelaksanaan regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar lewat video conference, Rabu (14/10).

BACA JUGA: Penolakan Terhadap UU Cipta Kerja Belum Berhenti, Bamsoet Sarankan Hal Ini

Rakor diikuti Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para gubernur, walikota/bupati serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia.

Dalam Rakor itu dijelaskan secara detail pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Sebut Massa Tolak UU Cipta Kerja Sangat Sedikit

Rakor dibuka Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanahn Nasional Sofyan Abdul Djalil, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) dan Perwakilan Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia), para kepala daerah se-Indonesia.

BACA JUGA: Jokowi Copot Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh

Mahfud MD menyampaikan, terkait unjuk rasa, tugas pemerintah dan aparat adalah menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.

“Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan cara memberikan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang hoaks. Juga manfaat dari UU Cipta Kerja,” jelas dia.

Tito Karnavian menjelaskan tentang spirit dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

"Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki bahan untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tetapi langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujar Tito.

Sejumlah kepala daerah menyatakan, UU Cipta Kerja bermanfaat untuk daerah sehingga mereka siap menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyatakan siap meluruskan isu-isu tidak benar yang selama ini telah beredar. Di antaranya 11 klaster isu terkait pembatasan kewenangan daerah.

“Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan Cipta Kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada,” ujarnya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan, pihaknya akan membentuk tim sosialisasi UU Cipta Kerja.

Hal senada dikatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dia mengatakan akan membentuk tim khusus untuk menelaah, memahami hingga menyosialisasikan UU Cipta Kerja ke masyarakat.

"Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja," kata Khofifah.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, setelah mendapatkan RUU Cipta Kerja, dia langsung membagikannya pada organisasi buruh hingga rektor.

"Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan sehingga nanti yang mau me-review sudah ada bahannya," katanya.

Ganjar sendiri telah membuat posko dan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

"Harapannya, posko ini dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak hanya buruh, tapi ini ada kepentingan pengusaha, masyarakat, akademisi, dan lainnya," ujar Ganjar.

Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan pihaknya sangat menyambut baik arahan dari pemerintah pusat dan siap menindaklanjuti arahan terkait UU Cipta Kerja tersebut.

“Nantinya akan kami sosialisasikan tentang UU Cipta Kerja dengan sistem penyampaian melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta lainnya supaya dapat menyebarluaskan substansi dari undangan-undang tersebut. Supaya masyarakat memahami dan mengerti akan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tuturnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler