Penolakan Terhadap UU Cipta Kerja Belum Berhenti, Bamsoet Sarankan Hal Ini

Kamis, 15 Oktober 2020 – 18:50 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengimbau masyarakat yang menolak pasal-pasal di dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mengimbau masyarakat yang masih menolak sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja agar mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai mekanisme yang berlaku," kata Bambang, Kamis (15/10).

BACA JUGA: 26 Provinsi di Indonesia Terkena Rabies, Ini Kata Bambang Soesatyo

Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet ini pun meminta pemerintah untuk tetap menyosialisasikan kepada publik mengenai UU Cipta Kerja.

"Bahwa ketentuan yang belum diatur dalam UU tersebut akan diatur aturan turunannya dan penyusunan aturan turunan dilakukan paling lama tiga bulan, sehingga masyarakat perlu bersabar," ungkapnya.

BACA JUGA: Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Selaras dengan Kepentingan Nasional

Terkait akan adanya aksi demonstrasi lagi, Bamsoet meminta meminta aparat untuk terus bersiaga di titik-titik yang berpotensi terjadi keramaian dan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker.

Selain itu, dia mengingatkan masyarakat yang akan melakukan aksi demo penolakan disahkannya UU Cipta Kerja untuk menyampaikan pasal-pasal mana saja yang menjadi keberatan.

BACA JUGA: Merasa Dikhianati, Buruh Ogah Ikut Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

"Agar tuntutan tidak melebar ke arah yang merugikan masyarakat, serta diharapkan melakukan demo atau aksi dengan tertib dan tidak anarkistis, juga menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Mantan ketua DPR itu mendorong pemerintah agar membuka dialog dan diskusi dengan masyarakat terkait pelibatan dan penyampaian aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap UU Ciptaker.

"Saya mendorong pemerintah berkomitmen melibatkan akademisi dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, dan akan menampung aspirasi yang disampaikan sehingga peraturan turunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara publik," katanya. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler