Sejumlah LSM Bakal Gugat Jokowi Bila Lantik Komjen Budi

Rabu, 14 Januari 2015 – 19:32 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, keputusan Komisi III DPR yang menyetujui Komjen  Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman tidak menguntungkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Karena itu, Supriyadi meminta Presiden Joko Widodo yang awalnya mengusulkan Komjen Budi mengusulkan, menolak persetujuan Komisi III DPR tersebut.

BACA JUGA: Surya Paloh Hormati Putusan DPR yang Loloskan Budi Gunawan

"ICJR menyerukan agar Presiden Jokowi menolak persetujuan DPR ini, dengan cara membatalkan persetujuan DPR menggunakan hak prerogatifnya," kata Supriyadi, Rabu (14/1).

Seharusnya, kata dia, begitu KPK telah menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka, Jokowi langsung menarik kembali nama calonnya dari DPR.

BACA JUGA: PDIP Minta Jokowi Segera Lantik Budi Gunawan

"Jika Jokowi melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, ICJR dan beberapa organisasi lainnya sebagai barisan masyarakat sipil, akan menggugat keputusan Presiden Jokowi melalui jalur hukum," pungkas Supriyadi.(fas/jpnn)

 

BACA JUGA: Menyedihkan, DPR Menyetujui Budi jadi Kapolri Secara Aklamasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Foto Mesra Abraham-Elvira Bentuk Serangan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler