jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq belum memutuskan pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, ditahan sejak Sabtu (12/12), di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Lihat, Ekspresi Muhammad Umar yang Ancam Penggal Kepala Polisi Penangkap Rizieq Shihab
"Habib Rizieq Shihab sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).
Aziz mengklaim sejumlah pihaknya juga sudah bersedia menjadi penjamin, seperti Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman, hingga Hbaib Aboe Bakar Al Habsy yang juga Sekjen PKS.
BACA JUGA: Belum Menyerah, Nasrullah Ingin Bertemu Presiden Jokowi
Sebelumnya Anggota DPR Fadli Zon juga menyampaikan kesediaan jadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.
Menurut Aziz, Habib Rizieq masih berdiskusi dengan tim hukum untuk mempertimbangkan matang-matang permohonan penangguhan penahan tersebut.
"Kami menghormati kesediaan para tokoh-tokoh dan berbagai pihak yang bersedia untuk menjamin penangguhan penahanan habib Rizieq Shihab," kata Aziz.
Aziz yang merangkap sebagai kuasa hukum Habib Rizieq juga mengapreasi berbagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap ayah dari Syarifah Najwa Shihab itu.
Apresiasi juga disampaikan atas berbagai petisi yang muncul di masyarakat, dan mendesak agar Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat.
"Upaya-upaya dari masyarakat termasuk para tokoh yang sangat kami hormati, baik tokoh agama, tokoh nasional yang dalam hal ini menyuarakan untuk kebebasan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat," pungakas Aziz.
Sebelumnya, Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa dalam akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Penahanan Rizieq dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12-31 Desember mendatang.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama