jpnn.com, BANDA ACEH - Sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai kontrak digerebek saat melakukan pesta terlarang di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (26/12) dini hari.
Mereka tak berkutik saat petugas BNN Provinsi Aceh menemukan narkoba dan minuman keras di lokasi pesta terlarang tersebut.
BACA JUGA: Leg Kedua Semifinal Indonesia vs Singapura Hujan Kartu, Shin Tae Yong Bicara Begini Soal Wasit
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Senin, mengatakan ada sebanyak 11 orang yang ditangkap dari lokasi kejadian.
"Dari sebelas orang tersebut, beberapa orang di antaranya oknum pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak di instansi pemerintahan. Kemudian, tiga di antaranya perempuan muda," kata AKBP Mirwazi.
BACA JUGA: Shin Tae Yong Akui Satu Hal Ini Masih Menjadi Momok Bagi Timnas Indonesia
Mantan Kapolres Nagan Raya itu mengatakan penggerebekan dan penangkapan terduga pelaku pesta narkoba dan minuman keras tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Masyarakat melaporkan keresahan ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Jantho Makmur, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, kata AKBP Mirwazi.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Sekolah, Dua Pelajar Ini Langsung Dijemput Pak Polisi
"Berdasarkan informasi tersebut, personel BNN Provinsi Aceh menyelidikinya dan menggerebek rumah tersebut pada Minggu (26/12) sekitar pukul 02.30 WIB," kata AKBP Mirwazi.
Saat penggerebekan, kata AKBP Mirwazi, sebagian terduga pelaku dalam kondisi mabuk. Di rumah tersebut juga ada pemutaran musik seperti diskotik serta beberapa botol minuman keras.
"Kemudian tim membawa mereka ke Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh. Selanjutnya, ke-11 orang tersebut menjalani tes urine untuk memastikan apakah mereka mengonsumsi narkoba atau tidak," kata AKBP Mirwazi.
Hasilnya, kata AKBP Mirwazi, enam di antara mereka, terdiri lima laki-laki dan seorang wanita positif amfetamin. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengonsumsi narkoba jenis ineks.
Mereka yang positif narkoba tersebut yakni berinisial AR (38), RF (31), ARN (30), HD (31), RS (26), dan wanita berinisial RD (22). Sedangkan lima yang negatif dikembalikan kepada keluarga mereka, kata AKBP Mirwazi.
AKBP Mirwazi mengatakan rumah tempat mereka menggelar pesta narkoba dan minuman keras berada jauh dari pemukiman penduduk. Rumah tersebut terlihat berada di sekitar hutan.
BACA JUGA: PDIP Sumut Pecat Kader Satgas Cakra Buana Penganiaya Remaja di Medan
"Jika dilihat saat penggerebekan, pesta narkoba dan minuman keras di rumah tersebut seperti sudah berlangsung lama. Namun, kami akan memeriksa lebih lanjut sejak kapan rumah tersebut jadi tempat kegiatan ilegal," kata AKBP Mirwazi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi