Sejumlah Pejabat Polres Ogan Ilir Dimutasi, Termasuk AKP Shisca Agustina, Ada Apa?

Minggu, 06 Maret 2022 – 14:41 WIB
Ilustrasi sejumlah pejabat Polres Ogan Ilir dimutasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, OGAN ILIR - Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengeluarkan surat telegram terkait mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Polres Ogan Ilir.

Dalam surat bernomor ST/188/III/KEP./2022 tertanggal 5 Maret 2022, itu sejumlah pejabat di lingkungan Polres Ogan Ilir dimutasi.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembunuh Joko Lelono yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Depan SPBU

Pejabat-pejabat tersebut, yakni Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Kasat Lantas AKP Muhammad Alka, Kapolsek Tanjung Raja Iptu Joko Edy Santoso, Kabag Ops Kompol Sigit Agung Susilo, dan Kanitidik 3 Satreskrim Ipda Feri Wijaya.

AKP Shisca Agustina akan menduduki jabatan baru sebagai Kauranev Subbagdumasanwas Itwasda Polda Sumsel.

BACA JUGA: Kemalaman Sehabis Menonton Kuda Kepang, SS Menumpang Tidur, Tengah Malam Terjadilah

Sedangkan, untuk penggantinya sebagai Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, yakni, AKP Regan Kusuma Wardani yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur.

Kemudian, AKP Muhammad Alka, diangkat dalam jabatan barunya sebagai Auditor 1 Itbid 2 Itwasda Polda Sumsel.

BACA JUGA: Jefry Barata Dikeroyok Anggota OKP secara Brutal, AKBP Reza Ultimatum Para Pelaku, Siap-Siap Saja

Sedangkan untuk jabatan Kasat Lantas Polres Ogan Ilir akan dijabat oleh AKP Putu Eka Dhenda Jayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Pair 1 Subbidmulmed Bidhumas Polda Sumsel.

Sedangkan, untuk Iptu Joko Edy Santoso akan menjabat Kasat Lantas Polres OKU Selatan. Penggantinya sebagai Kapolsek Tanjung Raja, yaitu AKP Halim Kesumo, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Mariana.

Kemudian, Kompol Sigit Agung Susilo, diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kapolsek Talang Kelapa. Sedangkan penggantinya sebagai Kabag Ops Polres Ogan Ilir, Kompol Harsono, yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Empat Lawang.

Atas nama Kapolda Sumsel, Karo SDM Kombes Pol Ucu Kuspriyadi, memerintahkan kepada personel terebut segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari setelah dikeluarkannya keputusan mutasi.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembunuh Joko Lelono yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Depan SPBU

“Kemudian, mewajibkan personel yang akan melaksanakan penghadapan untuk mengembalikan barang inventaris dinas. Seperti, senpi dinas, kendaraan dinas, alat komunikasi dinas, peralatan dinas, dan lainnya,” perintah Ucu.(ety/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler