jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta menilai penyelenggara pemilu maupun DPR, pemerintah dan lembaga peradilan berpeluang menjadi penyebab terjadinya konflik pada pelaksanaan Pemilu 2019. Kaka menyampaikan penilaiannya dengan merujuk pada persiapan hingga tahapan pemilu yang saat ini memasuki proses verifikasi partai politik.
Kaka mengatakan, pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR beberapa waktu lalu yang diwarnai aksi walkout sejumlah fraksi berpotensi menjadi bahan disharmoni dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu ke depan. Selain itu, masih banyak pasal krusial di UU Pemilu yang sebenarnya tidak selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR.
BACA JUGA: Ingat, Jangan Sampai Pemilu Dianggap Jadi Beban Masyarakat
“Kemudian, banyak pengaturan yang berbeda antara UU Nomor 10/2015 tentang Pilkada yang substansinya mengatur hal yang sama pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Terutama dalam hal oenyelenggara pemilu," ujar Kaka di Jakarta, Rabu (8/11).
Selain itu, kata Kaka, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) juga masih menyidangkan gugatan uji materi atas sejumlah pasal di UU Pemilu. Kaka menilai hal tersebut potensial berimplikasi pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.
BACA JUGA: Pak Hendro Yakin Banget PKPI Bakal Ikut Pemilu 2019
"Pada tahapan awal terkait pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, juga terjadi perbedaan penafsiran dan implementasi antara KPU dan Bawaslu. Terutama terkait substansi, konteks dan implementasi. Ini juga berpotensi mengganggu," katanya.
Bahkan, kata Kaka, Bawaslu juga mempertanyakan pengaturan dan pelaksanaan pendaftaran parpol, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pengesahan Parpol Peserta Pemilu. Di sisi lain, partai politik juga mempertanyakan hal yang sama, terutama terkait syarat harus mengisi data pengurus pada sistem informasi partai politik (Sipol) yang disiapkan KPU.
BACA JUGA: Sindiran Telak KPU untuk 10 Parpol Penggugat
"Ini kan menarik, Bawaslu dan parpol di satu sisi mempertanyakan pola pendaftaran yang dilakukan oleh KPU. Sementara di sisi lain KPU juga mempertanyakan proses penanganan mekanisme penanganan pengaduan parpol di Bawaslu. Tentu hal-hal seperti ini patut dikhawatirkan sebagai potensi masalah yang diciptakan sendiri oleh penyelanggara," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah, Orang Mati Masih Didaftarkan sebagai Anggota Parpol
Redaktur & Reporter : Ken Girsang