Sindiran Telak KPU untuk 10 Parpol Penggugat

Selasa, 07 November 2017 – 06:58 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU kemarin memberikan tanggapan atas tuduhan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik.

Dalam jawabannya, KPU menuding kegagalan sejumlah partai memenuhi syarat berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019 lebih disebabkan ketidaksiapan partai.

BACA JUGA: MK Diingatkan Tak Ingkari Putusannya soal Pemilu Serentak

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, upaya mempersoalkan sistem informasi partai politik (sipol) di saat prosesnya sudah dilakukan tidaklah tepat.

Sebab, sejak awal semua partai sudah mengetahui adanya sipol sebagai pintu masuk proses pendaftaran.

BACA JUGA: Dorong Pengawasan Partisipatif Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Bahkan, lanjut dia, sosialisasi tahap pertama terkait sipol sudah dilakukan pada masa kepemimpinan KPU periode sebelumnya. Tepatnya 7 Maret 2017.

Sosialisasi juga terus dilakukan secara berkelanjutan pada 6 April 2017 serta 15 September 2017. Dalam kesempatan tersebut, semua parpol juga sudah sepakat terkait penggunaan sipol.

BACA JUGA: 9 Parpol Melawan Keputusan KPU, Ini Daftarnya

”Ini ibarat sebuah tim sepak bola yang baru mempermasalahkan aturan pertandingan setelah tidak mampu melanjutkan pertandingan,” sindir Hasyim kepada sepuluh partai pelapor dalam persidangan di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (6/11).

Sebaliknya, jika dalam proses tersebut ada ketidakmampuan dalam memenuhi ketentuan yang diatur, sebetulnya bukan peraturan atau KPU yang disalahkan. ”Tapi perlu juga introspeksi diri, problemnya di mana,” imbuhnya.

Pria kelahiran Jawa Tengah itu mengakui, selama pelaksanaan pendaftaran parpol, sipol memang tidak selalu prima. Di beberapa kesempatan terjadi gangguan seperti server down atau gangguan lainnya.

Namun, dia tidak setuju bila gangguan tersebut dianggap sebagai penyebab kegagalan parpol dalam memenuhi syarat kelengkapan berkas.

Sebab, ada 14 partai yang bisa melewati tahap itu dan dinyatakan memenuhi syarat berkas. Menurut dia, hal tersebut merupakan bukti bahwa sipol bisa digunakan selama partai itu memiliki persyaratan yang mumpuni.

”Ini kan bukti nyata yang tidak bisa dibantah, bahwa ada 14 parpol yang statusnya sudah mendaftar dan dokumennya lengkap,” kata pria berkacamata itu.

Dalam sidang pembuktian nanti, pihaknya siap menunjukkan klaim-klaim yang disampaikan partai politik dalam laporannya.

”Itu semua terekam. Termasuk ketika partai hadir mendaftar itu hari apa, jam berapa, berapa jumlah dokumen, itu semua ter-record,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim juga membantah anggapan yang menyebut sipol melampaui UU Pemilu.

Menurut dia, UU Pemilu memberikan mandat kepada KPU untuk membuat regulasi. Termasuk pedoman teknis pendaftaran partai yang kemudian di dalamnya diatur penggunaan sipol.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa semua jawaban KPU akan menjadi pertimbangannya dalam mengambil keputusan.

Sebelum sampai pada sidang putusan, Bawaslu menggelar sidang pembuktian terlebih dahulu. (far/c10/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli: Presidential Threshold 20 Persen Inkonstitusional


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler