Sejumlah Tokoh Papua Desak Jokowi Terbitkan Dekrit untuk Kembali ke UUD 1945 Asli

Kamis, 05 September 2024 – 06:33 WIB
Sejumlah tokoh masyarakat Papua dari Kepala Suku Ondoafi dan masyarakat adat se-Tanah Tabi mendesak untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah aslinya. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh masyarakat Papua dari Kepala Suku Ondoafi dan masyarakat adat se-Tanah Tabi mendesak untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke naskah aslinya.

Beberapa kepala suku yang terlibat di antaranya Kepala Suku Besar Kabupaten Keerom, Herman Yoku; Ondoafi Grime Nawa, Teriyanus Daka; Kepala Suku Didimus Weirare, dan Yohanis Wouw.

BACA JUGA: Sri Paus Fransiskus Singgung isi Pembukaan UUD 1945 yang Menyebut Allah Mahakuasa

Herman Yoku menegaskan gerakan tersebut tidak ada desakan atau ajakan dari pihak manapun.

“Tidak ada desakan, tidak ada ajakan dari siapapun orangnya. Saya adalah tokoh adat dan kepala suku besar yang bertanggung-jawab,” kata Herman dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

BACA JUGA: Bertentangan dengan UUD 1945, Revisi UU Pilkada Akan Cacat Hukum Kronis

Dia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan dekrit tanpa ada alasan.

“Kembalikan (untuk menggunakan UUD 1945 naskah aslinya). Bapak Presiden segera turunkan dekrit tanpa ada alasan,” ujar Herman.

BACA JUGA: Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945

Dalam keterangannya, mereka menilai amendemen UUD pada tahun 2002 yang sering kali disebut sebagai UUD NRI 1945 sesungguhnya bukanlah Amendemen ke 1-4 UUD 1945 asli melainkan pembentukan suatu UUD baru.

Sebab lebih banyak yang diubah daripada aslinya sehingga secara tidak sadar lahirlah negara baru yang tidak lagi berjiwa dan berdasar Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Oleh karena itu, penyebutan UUD NRI 1945 atas UUD 2002 adalah suatu kebodohan dan pembohongan massal.

Kemudian, muatan materi UUD 2002, jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 2002 itu sendiri yang diadopsi penuh dari Pembukaan UUD 1945 asli berdasarkan Pancasila dan bersumber dari masyarakat-masyarakat hukum adat di Indonesia termasuk tanah Papua.

Sedangkan isi dari UUD 2002 itu, jelas-jelas berdasar individualisme, liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan demikian, sadar atau tidak sadar telah terjadi perubahan dasar negara dari Pancasila ke individualisme, liberalisme dan kapitalisme, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan watak dasar masyarakat dan bangsa Indonesia.

Hubungan antara materi UUD 2002 itu terputus dari Pembukaan UUD 2002 sehingga Indonesia kehilangan arah ideologis dan arah konstitusionalnya.

Menurut mereka, hal-hal tersebutlah yang menjadi sumber keruwetan sistem politik kenegaraan, sistem ekonomi dan budaya Indonesia yang menyebabkan Indonesia tidak lagi berdaulat sepenuhnya.

Sebab, dasar-dasar dari sistem ketatanegaraan Indonesia sama sekali tidak lagi berdasarkan Pancasila, melainkan berdasarkan nilai-nilai invidualisme, liberalisme, kapitalisme dan bertentangan dengan sistem Demokrasi Pancasila.

Berbagai keruwetan itu dianggap telah menjurus pada krisis konstitusi, krisis moralitas dan krisis nasional yang menyebabkan Indonesia menuju pada keadaan darurat, termasuk darurat korupsi secara nasional karena hancurnya nilai-nilai etika dan moral akibat syahwat kekuasaan dalam demokrasi liberal Indonesia.

Lebih lanjut, mereka meminta beberapa hal kepada Presiden Jokowi. Pertama, kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang asli buatan para pendiri negara yang tergabung di dalam Badan Penyelidik Oesaha-Oesaha Kemerdekaan Indonesia.

Kedua, harus segera menata kembali sistem politik ketatanegaraan, sistem ekonomi dan sistem-sistem lainnya berdasarkan demokrasi Pancasila yang diamanatkan dalam UUD 1945 asli.

Ketiga, mendesak Presiden Joko Widodo segera mengumumkan Dekrit Presiden guna memberlakukan kembali Dekrit Presiden Presiden 5 Juli 1959, khusus yang terkait langsung dengan pemberlakukan kembali UUD 1945 asli.

Keempat, harus diselenggarakan suatu masa transisi dari UUD 2002 kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 asli sebagai jalan penyelamatan kedaulatan nasional bangsa dan negara Indonesia.

Kelima, kami tetap setia kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 asli.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UUD 1945   Tokoh Papua   tokoh   Jokowi  

Terpopuler