Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945

Selasa, 02 Juli 2024 – 10:18 WIB
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyoroti peran MPR yang menjadi gamang sejak amendemen keempat UUD 1945. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mendorong penguatan peran MPR melalui amendemen UUD 1945.

Sebab, dia mengungkapkan sejak amendemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang.

BACA JUGA: Mengkritisi Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli, Sultan: Tidak Realistis

Melalui amendemen kembali, lanjut Said, MPR perlu ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan sangat bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahun," kata Said dikutip, Selasa (2/7).

BACA JUGA: Bamsoet Sebut MPR Siap Melakukan Amendemen UUD 1945

Said mengungkapkan risiko ketiadaan GBHN membuat presiden selanjutnya yang berbeda orientasi dan bisa berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang.

Meskipun telah ada undang-undang (UU) yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, namun Said berpendapat kewenangan pengawasan hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA: Fadel Muhammad: Silaturahmi Kebangsaan Mengisyaratkan Amendemen UUD Sebuah Keniscayaan

Karena itu, kata Said, meletakkan kembali GBHN dalam tata negara Indonesia akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Selain itu, kedudukan politiknya juga akan lebih kuat sebab secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagai hierarki hukum yang berada di atas undang-undang," terangnya.

Lebih lanjut Said mengemukakan dalam wacana amendemen UUD 1945 yang perlu dipertegas, yaitu kebutuhan Indonesia ke depan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amendemen.

"Para pendiri bangsa sendiri mengakui konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. Butuh berbagai penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman," ucap Said.

Wacana amendemen UUD 1945 digaungkan Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah bertemu dengan Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais pada awal Juni lalu.

Bamsoet yang akrab disapa mengatakan MPR siap melakukan amendemen UUD 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia.

Hal itu dapat dilakukan jika ada aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945.

Dia menyampaikan usulan amendemen UUD 1945 merupakan aspirasi yang diterima pimpinan MPR saat melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa, yang akan dijadikan bahan rekomendasi MPR 2019–2024 kepada MPR periode selanjutnya.

Menurut Bamsoet, apabila seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, maka yang akan melaksanakannya adalah MPR periode 2024-2029.

Sebab, amendemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan.

"Kami harap MPR yang akan datang melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa kita," kata Bamsoet. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler