JAKARTA--Pemerintah memberikan tenggat kepada para guru untuk mendapatkan ijazah D4 atau S1 hingga akhir 2015. Ini sesuai standar guru yang harus berpendidikan minimal D4/S1.
"Bagi para guru yang belum memenuhi kualifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana minimal berijazah D4 atau S1, maka harus secepatnya menyesuaikan standar pendidikannya," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan persnya, Jumat (12/7).
Mantan pejabat di Jawa Barat ini mengungkapkan, hingga akhir 2012, masih ada 1.034.080 guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Guru dengan pendidikan di bawah S1 atau D4 khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang IIId atau pangkat yang lebih tinggi, sampai periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
"Permasalahan di lapangan, berdasarkan ketentuan PP 16 Tahun 1994 dan Kepres 87 Tahun 1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendidikan tertinggi D3, kenaikan pangkat hanya sampai IIId," ujarnya.
Lanjut Setiawan, untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan 16/2009 jo Permenpan 84/1993 dinyatakan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan paling rendah sarjana. Berdasarkan ketentuan Permenpan 16 Tahun 2009, guru yang pendidikannya belum sarjana kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi IIId.
“Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” tandas Setiawan. (esy/jpnn)
"Bagi para guru yang belum memenuhi kualifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana minimal berijazah D4 atau S1, maka harus secepatnya menyesuaikan standar pendidikannya," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan persnya, Jumat (12/7).
Mantan pejabat di Jawa Barat ini mengungkapkan, hingga akhir 2012, masih ada 1.034.080 guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Guru dengan pendidikan di bawah S1 atau D4 khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang IIId atau pangkat yang lebih tinggi, sampai periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
"Permasalahan di lapangan, berdasarkan ketentuan PP 16 Tahun 1994 dan Kepres 87 Tahun 1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendidikan tertinggi D3, kenaikan pangkat hanya sampai IIId," ujarnya.
Lanjut Setiawan, untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan 16/2009 jo Permenpan 84/1993 dinyatakan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan paling rendah sarjana. Berdasarkan ketentuan Permenpan 16 Tahun 2009, guru yang pendidikannya belum sarjana kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi IIId.
“Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” tandas Setiawan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh Jamin Kurikulum Baru Cegah Buku Porno
Redaktur : Tim Redaksi