JAKARTA - Setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Jumat (1/6), Miranda Swarai Gultom akhirnya benar-benar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperiksa sejak pagi hari, Miranda baru keluar dari gedung komisi pimpinan Abraham Samad itu pada pukul 17.45 atau bertepatan dengan berkumandangnya adzan Magrib.
Sebelum memasuki Rutan KPK, Miranda terlebih dulu menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Miranda pun pasrah dengan penahanan yang dijalaninya. "Saya ingin nyatakan, saya menerima karena adalah hak dan kewenangan KPK dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," kata Miranda saat keluar dari gedung KPK.
Sama halnya dengan Angelina yang juga menjadi tahanan di Rutan KPK, Miranda juga berjalan kaki saat keluar dari lobi hingga ke ruang tahanan di basement gedung bekas Bank Papan Sejahtera (BPS) itu.
Dalam cek pelawat DGSBI ini, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Karenanya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior BI itu dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, Miranda ditahan untuk 20 hari pertama. "Kita tahan di Rutan KPK. Nanti jika dibutuhkan, penahanannya bisa diperpanjang lagi," kata Johan.
Ditegaskannya, penahanan itu dilakukan karena semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Ini murni kewenangan penyidik," ucapnya.(Fat/arajpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Terbit SP3, Jaksa Agung Bertemu Tersangka Sisminbakum
Redaktur : Tim Redaksi