Sekali Diperiksa Polisi, Berkas Siti Dioper ke Jaksa

Rabu, 09 Mei 2012 – 20:01 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Rabu (9/5). Kedatangan Yusril dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari yang tengah terbelit dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) yang ditangani kepolisian.

Di Bareskrim Polri, Yusril menanyakan perkembangan penanganan kasus yang menjerat kliennya itu. ‘’Kami sudah mengetahui bahwa, sebenarnya status beliau (Siti Fadilah) itu sudah selesai diperiksa. Jadi pemeriksaannya cepat sekali,’’ ujarnya di Mabes Polri Jakarta, Rabu (9/5).

Dijelaskannya, kini berkas kliennya itu tengah berada di kejaksaan. Penyidik telah melayangkan berkas tersebut untuk diteliti guna mempercepat proses persidangan.

"Satu  kali diperiksa dan kemudian berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti dan sampai hari ini belum dikembalikan lagi ke Bareskrim Mabes Polri,’’ tambahnya.

Seperti diketahui Siti Fadilah telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi  pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun tahun 2005 lalu. Kasus ini terkait pengadaan obat obatan dan perlengkapan medis lainnya di kementerian kesehatan saat musibah gempa, tsunami, dan banjir melanda Aceh dan beberapa lokasi di Sumatera. Dalam pengadaan itulah diduga terjadi korupsi.

Kini tuduhan penyidik diberikan kepada Siti Fadilah terkait posisinya sebagai menteri saat itu‘. ’Dan sampai hari ini masih diteliti oleh pihak jaksa. Dan karena itu, memang tidak ada pemeriksaan lagi rupanya. Dianggap sudah cukup, kecuali berkas itu dikembalikan oleh jaksa dan dianggap berkas itu belum cukup,’’ paparnya.

Selain Siti, sejumlah nama lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sebesar Rp15,5 miliar ini. Yakni Mulya Hasmy selaku pejabat pembuat komitmen, Hasnawaty selaku ketua panitia pengadaan, Direktur Operasional PT Indofarma, M Naguib sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan Direktur Utama PT MM berinisial MS sebagai subkontraktor.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat jadi Pejabat, Harus Bebas Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler