Syarat jadi Pejabat, Harus Bebas Narkoba

Rabu, 09 Mei 2012 – 18:47 WIB

JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkalim akan menjadi motor penggerak untuk menciptakan PNS yang bebas narkoba. Langkah BKN telah dilakukan, yakni dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Serangkaian peringatan HUT ke-64, BKN menggelar tes bebas narkoba bagi pegawai. Kegiatan ini bekerja sama dengan BNN, dengan mengambil sampling rambut 40 pegawai," kata Sekretaris Utama BKN Edy Sujitno dalam keterangan persnya, Rabu (9/5).

Ditambahkannya, tes bebas narkoba ini bukan tidak mungkin menjadi salah satu syarat penentuan pengisian jabatan struktural di lingkungan BKN.

"Sebelum ke instansi lain, paling tidak BKN memberikan contoh perlunya tes narkoba PNS. Sebagai pelayan masyarakat, PNS harus menjadi teladan. Bagaimana bisa melayani masyarakat dengan benar kalau pegawainya pengguna narkoba," ujarnya.

Di sisi lain perwakilan BNN, AKBP Nurnaningsih mengatakan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini sudah mengkhawatirkan.  Sebanyak 3001 warga negara Indonesia sudah terkena bahaya narkoba.

“Prevelensi  penyalahgunaan narkoba pada 2015 diperkirakan mencapai angka 2,8 persen dari penduduk Indonesia atau kurang lebih 5.000.100 orang. Karena itu seluruh komponen bangsa diharapkan saling bersinergi untuk menangkal penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Ditambahkannya, BNN saat ini sudah memiliki UPT Lido untuk menampung,memberikan terapi serta merehabilitas korban narkoba dan tidak memungut biaya sedikitpun. Hanya saja daya tampung dari UPT tersebut baru 500 orang. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Nunun Sangat Berarti untuk Jerat Pelaku Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler