jpnn.com, AMBON - SN, wanita berusia 23 tahun diduga terlibat tindak pidana prostitusi daring (online).
"SN dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang Perdagangan Orang atau UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, AKP Mido Manik di Ambon, Kamis.
BACA JUGA: Diduga ada Oknum Aparat di Balik Maraknya Praktik Prostitusi di Puncak Bogor
Menurut dia, SN diamankan tim Buru Sergap Satreskrim Polresta setelah menerima laporan keluarga korban dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tersangka diringkus di kawasan Jalan Cendrawasih Kota Ambon pada tanggal 16 Oktober 2020 beserta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Gegara Nyanyi Sambut Habib Rizieq, Begini Nasib Oknum Prajurit TNI AU
"Tersangka SN diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja s*ks komersial dengan memasang tarif berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1.000.000 bagi laki-laki dengan sekali berkencan," jelas Mido Manik.
Peristiwa ini terungkap setelah nenek korban mengetahuinya dan langsung melaporkan perbuatan SN kepada yang berwajib.
BACA JUGA: Otak Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ternyata...
Tersangka SN berperan sebagai penghubung untuk mempertemukan korban dengan pria yang melakukan pesanan lewat aplikasi Michat.
"Yang bersangkutan selalu mencari pelanggan untuk melakukan hubungan b*dan dengan korban sehingga SN mendapatkan keuntungan," ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti