Sekali Kerja, Suwoto Mengaku Dibayar Rp30 Juta

Kamis, 10 September 2020 – 07:16 WIB
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil penggerebekan di Gunung Anyar Surabaya, Rabu (09/09/2020). Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Jawa Timur menggerebek gudang penyimpanan sabu-sabu di salah satu bangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Gunung Anyar Surabaya, Rabu (9/9) malam.

Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Bambang Priambadha menjelaskan, tiga orang ditangkap di lokasi penggerebekan.

BACA JUGA: Berita Duka: Dokter Machmud Meninggal Dunia

"Dari penggerebekan ini kami menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram," ujar Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Bambang Priambadha di lokasi penggerebekan.

Tiga orang tersangka yang diamankan adalah Ridwan asal Sampang, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sosok F Pemasok Sabu-sabu ke Reza Artamevia, Siapa Dia?

Perannya, Ridwan dan Suwoto adalah kurir, sementara Septian adalah penjaga gudang tersebut.

Bambang mengungkapkan, penggerebekan bermula informasi yang didapat dari masyarakat terkait pengiriman narkoba di Surabaya dan Madura.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Kegiatan Usaha Jalan Terus, Kegiatan Kantor Jalan Terus, tetapi...

"Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember," ucap jenderal polisi bintang satu tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto yang berasal dari Sampang dan Jember yang melakukan pengiriman ke Surabaya.

"Setelah itu kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu yang dibungkus magnesium dari jaringan asal Malaysia," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium.

"Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut," ucap dia.

Para pelaku, lanjut dia, diimingi-imingi upah sebesar Rp30 juta untuk mengirim sabu-sabu tersebut.

Tersangka Suwoto mengaku dirinya disuruh seseorang untuk mengambil barang dengan imbalan uang.

Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.

"Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalannya Rp30 juta. Masalah sabu-sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali," dalihnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler