Sekali Lagi, Menag Minta Maaf soal Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji

Selasa, 07 Juli 2020 – 16:32 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kembali meminta maaf atas keputusannya membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) 1441 H/2020 M tanpa membahasnya terlebih dahulu dengan DPR RI.

Menurut Fachrul, dirinya memang pernah menyampaikan kebijakannya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H /2020 M tanggal 2 Juni 2020 dalam rapat dengan Komisi VIII DPR pada 18 Juni 2020.

BACA JUGA: Sebaiknya Ada Sentuhan Negara untuk Calon Haji Batal ke Tanah Suci Tahun Ini

Keputusan itu berlaku bagi semua warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah atau undangan.

"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf atas kebijakan pembatalan tersebut yang diambil tanpa didahului pembahasan bersama mitra terbaik kami para pimpinan anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat," kata Fachrul dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/7).

BACA JUGA: Arab Saudi Umumkan Protokol Haji 2020, Ada Larangan Menyentuh Kabah

Menteri Fachrul menjelaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti KMA Nomor 494 Tahun 2020 dengan sejumlah langkah konkret. Di antaranya adalah menyiapkan mekanisme pengembalian setoran awal biaya perjalanan ibadah haji.

"Sampai saat ini sudah 1.030 yang mengajukan dan sudah direalisasikan 955," ujar Fachrul dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto itu.

BACA JUGA: Berkhotbah di Jumatan, Sebut Corona Hasil Konspirasi Yahudi & AS untuk Tutup Masjidilharam

Selain itu, Kementerian Agama juga sudah mengambil kebijakan terkait pengelolaan setoran dan hal lainnya, serta sosialisasi tentang hak dan kewajiban JCH terkait pembatalan pemberangkatan. Menteri Fachrul memastikan pihaknya berupaya maksimal dalam melakukan hal itu.

“Sebagai contoh, kami katakan pengembalian biaya setoran itu paling lama sembilan hari, dan nyatanya demikian. Ada yang lima, enam, tujuh hari sudah selesai," ungkapnya.

Mantan Wakil Panglima ABRI itu menambahkan, Kemenag juga terus berkoordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi terkait implikasi pembatalan keberangkatan JCH Indonesia. Menurut dia, beberapa hari lalu Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi telah mengunjungi Kemenag.

Dalam silaturahmi di Kemenag itu pula Dubes Essam menyampaikan apresiasinya atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Arab Saudi membatasi jemaah haji pada tahun ini. Dubes Essam, sambung Fachrul, juga menjelaskan keputusan Kerajaan Arab Saudi membatasi jemaah haji tahun ini didasari alasan yang sama dengan kebijakan Pemerintah RI, yakni demi mengutamakan keselamatan jiwa manusia pada situasi pandemi Covid-19.

“Mereka mengatakan belum ada keputusan tentang itu tetapi kami sepakat 70 persen dari 10 ribu akan kami berikan kepada ekspatriat, dan bagaimana mekanisme sedang dirumuskan. Pada saat itu beliau sampaikan demikian," ujarnya.

Namun, Fachrul baru saja mendengar informasi bahwa kuota bagi ekspatriat itu harus berdasar pengajuan. "Setelah pengajuan, nanti baru mereka (Arab Saudi) putuskan bagaimana mekanismenya, atau kuotanya, atau apa pun namanya," ungkapnya.

Sementara Yandri Susanto mengatakan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari kesimpulan raker dengan Menang Fachrul pada 18 Juni 2020.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, kesimpulan rapat kala itu di antaranya adalah Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut KMA Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H /2020 M.

"Ini masalah frasa saja, Pak Menteri. Ini pembatalan penyelenggaraan atau jemaah yang dibatalkan. Karena itu semua ada konsekuensinya," ujar Yandri dari meja pimpinan komisi.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler