jpnn.com, SURABAYA - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyita ribuan pil koplo atau double L, dari dua warga Jember saat sedang berburu senpi rakitan.
Dari hasil penyidikan, senpi rakitan yang dimodifikasi mirip revolver ini ternyata hasil gadai dari seorang rekan tersangka. Saat ini, polisi masih mengejar pemilik senpi rakitan yang telah diketahui identitasnya.
BACA JUGA: Lawan Polisi dengan Celurit dan Samurai, Dibalas Tembakan di Kaki, Rasain!
Dua warga Jember yang ditangkap itu berinisial SA dan DE. Keduanya diburu lantaran memiliki senjata rakitan yang dimodifikasi mirip revolver. Keduanya berhasil ditangkap dan langsung digeledah oleh Tim Jatanras.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka SA, polisi justru menemukan ribuan pil koplo atau double L, jenis trihexyphenedyl tanpa izin. Dengan temuan itu, polisi langsung meringkus kedua tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan dan ribuan pil koplo siap edar.
BACA JUGA: Paman Ditusuk Keponakan Pakai Samurai Gara-Gara Masalah Sepele
"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka merupakan pengedar pil koplo di wilayah Jember dan telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Oleh tersangka, pil koplo tersebut dijual per poket berisi lima butir dengan harga Rp 10 ribu. Dari penjualan pil terlarang ini, tersangka mendapat omset sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per hari," kata AKBP Fadli Widiyanto, Wadir Reskrimum Polda Jatim.
Terkait senpi rakitan, tersangka SA mengaku menerima gadai senjata api dari seorang rekannya berinisial ND yang kini diburu polisi.
Senpi yang dimodifikasi ini digadaikan ke tersangka dengan harga sebesar tiga juta rupiah. Oleh tersangka SA, senpi itu diserahkan ke anak buahnya, tersangka DE untuk alat pengaman selama mengedarkan pil koplo.
Barang bukti yang disita polisi yaitu sepucuk senpi rakitan jenis revolver caliber 38 pc warna hitam, 6 enam butir amunisi aktif calliber 38, satu sarung senjata warna hitam bahan kulit, 37.499 butir pil jenis trihexyphenedyl, uang pecahan sebesar Rp 1,161 juta hasil penjualan, dan satu buah handphone.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana dengan sengaja, menguasai, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa izin, serta tindak pidana mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia